kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.576.000   -5.000   -0,19%
  • USD/IDR 17.895   -97,00   -0,54%
  • IDX 6.030   20,10   0,33%
  • KOMPAS100 777   3,07   0,40%
  • LQ45 596   3,24   0,55%
  • ISSI 209   0,95   0,46%
  • IDX30 331   2,56   0,78%
  • IDXHIDIV20 423   4,14   0,99%
  • IDX80 89   0,39   0,44%
  • IDXV30 115   0,64   0,56%
  • IDXQ30 108   0,72   0,67%

Penerimaan Pajak Terus Tertekan, Ruang Fiskal Makin Terbatas


Kamis, 14 Agustus 2025 / 05:26 WIB
Penerimaan Pajak Terus Tertekan, Ruang Fiskal Makin Terbatas
ILUSTRASI. Petugas melayani konsultasi wajib pajak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Selasa (5/8/2025).


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Ruang fiskal pemerintah berpotensi semakin menyempit pada paruh kedua 2025 seiring kontraksi penerimaan pajak yang semakin dalam.

Data Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjukkan, hingga 11 Agustus 2025, realisasi penerimaan pajak baru mencapai Rp 996 triliun. 

Angka ini setara 45,51% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 sebesar Rp 2.189,3 triliun.

Baca Juga: Penerimaan Pajak Baru Capai 45,51% Target, Tantangan Berat Menanti di Sisa Tahun

“Baru 45,51% dari target yang tercapai,” kata Waluyo, Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil Ditjen Pajak Jawa Barat III, Selasa (13/8).

Secara tahunan, realisasi tersebut turun 16,72%, lebih dalam dibanding penurunan pada semester I-2025 yang mencapai 6,27%. Pada paruh pertama tahun ini, penerimaan pajak tercatat Rp837,8 triliun.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menegaskan tidak ada kebijakan pajak baru yang signifikan pada semester II-2025. 

Fokus pemerintah adalah mengoptimalkan potensi penerimaan dan memperkuat pengawasan. 

“Ini menjadi tugas rutin Dirjen Pajak untuk memastikan target penerimaan tercapai,” ujarnya.

Baca Juga: Setoran Pajak Baru Terkumpul Rp 996,5 Triliun Hingga Agustus 2025, Anjlok 16,72%

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menilai penurunan penerimaan pajak mencerminkan masalah fundamental ekonomi. 

Konsumsi rumah tangga melemah, sementara sektor industri, penyumbang sekitar 30% penerimaan pajak—mengalami perlambatan.

Penurunan harga komoditas ekspor yang selama ini menjadi penopang penerimaan negara juga memperburuk kondisi. Bhima menambahkan, kendala teknis pada sistem Coretax turut memengaruhi proses perpajakan.

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, memprediksi penurunan pada Agustus dipicu lesunya penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 

Perlambatan ekonomi mendorong kenaikan jumlah restitusi PPN, termasuk restitusi dari tahun sebelumnya yang baru dicairkan tahun ini.

Baca Juga: Lembaga Ini Ungkap Potensi Penerimaan Rp 524 Triliun dari Sumber Pajak Baru

Pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menduga pelemahan PPN disebabkan praktik front loading oleh pelaku usaha, sehingga pajak masukan lebih besar dibanding pajak keluaran.

Ekonom Senior Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, memperingatkan risiko penurunan penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi akibat meningkatnya pemutusan hubungan kerja (PHK) dan bertambahnya pekerja informal.

Selain itu, PPh badan juga diperkirakan melemah seiring kinerja korporasi pada 2024 yang kurang menggembirakan.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×