Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ruang fiskal pemerintah berpotensi semakin menyempit pada paruh kedua 2025 seiring kontraksi penerimaan pajak yang semakin dalam.
Data Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjukkan, hingga 11 Agustus 2025, realisasi penerimaan pajak baru mencapai Rp 996 triliun.
Angka ini setara 45,51% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 sebesar Rp 2.189,3 triliun.
Baca Juga: Penerimaan Pajak Baru Capai 45,51% Target, Tantangan Berat Menanti di Sisa Tahun
“Baru 45,51% dari target yang tercapai,” kata Waluyo, Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil Ditjen Pajak Jawa Barat III, Selasa (13/8).
Secara tahunan, realisasi tersebut turun 16,72%, lebih dalam dibanding penurunan pada semester I-2025 yang mencapai 6,27%. Pada paruh pertama tahun ini, penerimaan pajak tercatat Rp837,8 triliun.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menegaskan tidak ada kebijakan pajak baru yang signifikan pada semester II-2025.
Fokus pemerintah adalah mengoptimalkan potensi penerimaan dan memperkuat pengawasan.
“Ini menjadi tugas rutin Dirjen Pajak untuk memastikan target penerimaan tercapai,” ujarnya.
Baca Juga: Setoran Pajak Baru Terkumpul Rp 996,5 Triliun Hingga Agustus 2025, Anjlok 16,72%
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menilai penurunan penerimaan pajak mencerminkan masalah fundamental ekonomi.
Konsumsi rumah tangga melemah, sementara sektor industri, penyumbang sekitar 30% penerimaan pajak—mengalami perlambatan.
Penurunan harga komoditas ekspor yang selama ini menjadi penopang penerimaan negara juga memperburuk kondisi. Bhima menambahkan, kendala teknis pada sistem Coretax turut memengaruhi proses perpajakan.
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, memprediksi penurunan pada Agustus dipicu lesunya penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Perlambatan ekonomi mendorong kenaikan jumlah restitusi PPN, termasuk restitusi dari tahun sebelumnya yang baru dicairkan tahun ini.
Baca Juga: Lembaga Ini Ungkap Potensi Penerimaan Rp 524 Triliun dari Sumber Pajak Baru
Pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menduga pelemahan PPN disebabkan praktik front loading oleh pelaku usaha, sehingga pajak masukan lebih besar dibanding pajak keluaran.
Ekonom Senior Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, memperingatkan risiko penurunan penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi akibat meningkatnya pemutusan hubungan kerja (PHK) dan bertambahnya pekerja informal.
Selain itu, PPh badan juga diperkirakan melemah seiring kinerja korporasi pada 2024 yang kurang menggembirakan.
Selanjutnya: Trump Ingin Perpanjang Kendali Federal atas Kepolisian Washington
Menarik Dibaca: Cara Mengolah Dada Ayam agar Aman untuk Penderita Asam Urat,Simak Ulasan Berikut
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News