kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.886.000   2.000   0,11%
  • USD/IDR 16.555   -55,00   -0,33%
  • IDX 6.980   147,08   2,15%
  • KOMPAS100 1.012   25,10   2,54%
  • LQ45 787   21,71   2,84%
  • ISSI 220   2,17   0,99%
  • IDX30 409   11,84   2,98%
  • IDXHIDIV20 482   15,28   3,27%
  • IDX80 114   2,54   2,27%
  • IDXV30 116   2,05   1,79%
  • IDXQ30 133   4,16   3,22%

Jumlah Wajib Pajak Baru Hasil Ekstensifikasi Terus Menyusut Pasca Pandemi


Rabu, 14 Mei 2025 / 18:08 WIB
Jumlah Wajib Pajak Baru Hasil Ekstensifikasi Terus Menyusut Pasca Pandemi
ILUSTRASI. Petugas melayani wajib pajak yang melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Makassar Barat di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (7/3/2025). Di tengah upaya pemerintah meningkatkan kepatuhan pajak melalui ekstensifikasi, angka penambahan wajib pajak baru menunjukkan tren penurunan.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Di tengah upaya pemerintah untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak melalui ekstensifikasi, angka penambahan wajib pajak baru menunjukkan tren penurunan. 

Berdasarkan data yang tercatat sejak 2017 dalam Laporan Tahunan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang diunggah setiap tahun, kita dapat melihat adanya penurunan tajam dalam jumlah wajib pajak baru yang berhasil terdaftar, terutama pasca pandemi.

Pada tahun 2019, Indonesia mencatatkan angka luar biasa dengan penambahan 1.261.070 wajib pajak baru. Angka ini menandakan keberhasilan dari upaya ekstensifikasi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 

Baca Juga: Ditjen Pajak Berhasil Menjaring 72.640 Wajib Pajak Baru Berkat Ekstensifikasi di 2024

Namun, dampak pandemi yang dimulai pada 2020 jelas terlihat pada angka penambahan wajib pajak baru yang menurun secara signifikan.

Di tahun 2020, meskipun pandemi melanda, penambahan wajib pajak baru tercatat sebanyak 112.519. Meskipun jauh lebih rendah dari tahun 2019, angka tersebut masih lebih tinggi dibandingkan dengan angka-angka pada tahun-tahun setelahnya.

Tahun 2021 dan 2022 menjadi titik balik yang lebih menonjol, dengan penurunan yang sangat tajam. 

Pada 2021, penambahan wajib pajak baru hanya mencapai 30.927, dan pada 2022 hanya tercatat 34.599. 

Penurunan ini menunjukkan dampak ekonomi yang ditimbulkan oleh pandemi yang mempengaruhi berbagai sektor, termasuk sektor formal yang menjadi sumber utama penerimaan pajak.

Baca Juga: Presiden Prabowo Targetkan Rasio Kepatuhan Wajib Pajak 100% di 2029

Tren ini tidak menunjukkan pemulihan yang signifikan meskipun sudah dua tahun Indonesia mulai keluar dari bayang-bayang pandemi. 

Tahun 2023 hanya mencatatkan 73.631 wajib pajak baru, dan meskipun sedikit lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya, angka ini masih jauh dari puncak yang tercatat pada tahun 2019. 



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×