kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Jumlah Pasti Kerugian Negara di Kasus Tom Lembong Masih Dihitung Kejagung


Kamis, 31 Oktober 2024 / 16:47 WIB
Jumlah Pasti Kerugian Negara di Kasus Tom Lembong Masih Dihitung Kejagung
Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (29/10/2024). Thomas Lembong ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016 yang merugikan negara sebesar Rp400 miliar. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) melibatkan ahli untuk memastikan jumlah pasti kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Thomas Lembong. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar, menyatakan bahwa angka kerugian negara sementara sebesar Rp 400 miliar masih akan dihitung lebih lanjut agar mendapat angka pasti. 

“Kita akan menggandeng ahli untuk memastikan berapa kerugian negara. Saat ini perhitungan masih berlangsung,” ujar Harli di Kejagung Jakarta Kamis (31/10/2023). 

Baca Juga: Penetapan Tersangka Tom Lembong, Anies dan Cak Imin Angkat Bicara

Harli menjelaskan, estimasi kerugian negara sementara dihitung berdasarkan selisih harga jual gula di pasar, yaitu Rp 16.000 per kilogram, dibandingkan dengan harga acuan tertinggi sebesar Rp 13.000. 

Selisih ini, dikalikan dengan kuota impor gula yang diberikan, menghasilkan nilai dugaan kerugian sebesar Rp 400 miliar.

Lebih lanjut, Harli menegaskan bahwa impor seharusnya tidak diperlukan apabila ada surplus gula dalam negeri. Namun, izin impor tetap diberikan oleh Thomas Lembong kala itu tanpa mempertimbangkan stok yang ada, yang menurut Kejaksaan Agung menyalahi prosedur. 

“Kalaupun harus diimpor, seharusnya ada persetujuan dari lembaga terkait, tetapi yang bersangkutan langsung memberikan izin,” tambahnya. 

Baca Juga: Soal Dugaan Korupsi Impor Gula, Ini Respon Mendag

Harli menjelaskan, dalam menetapkan alat bukti, Kejaksaan Agung merujuk pada Pasal 184 KUHP, yang mencakup keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, serta keterangan tersangka atau terdakwa. 

"Untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, diperlukan bukti permulaan yang cukup, yang terdiri dari setidaknya dua alat bukti," ujar Harli. 

"Saat ini, terdapat 90 saksi yang telah diperiksa, dilengkapi dengan bukti berupa surat dan keterangan ahli, yang semuanya akan disampaikan di persidangan," lanjutnya. 

Harli berharap masyarakat memberi ruang bagi penyidikan untuk berjalan dengan baik dan menghindari anggapan adanya politisasi dalam kasus ini. 

Baca Juga: Tom Lembong Tersangka, Kejagung Diminta Periksa Semua Kasus Impor Pangan

“Tidak ada politisasi di sini dan ini murni penegakan hukum,” tegas Harli. 

Atas perbuatannya, Tom Lembong terancam jeratan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Saat ini, Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejagung Masih Hitung Jumlah Pasti Kerugian Negara Kasus Tom Lembong", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/10/31/15354881/kejagung-masih-hitung-jumlah-pasti-kerugian-negara-kasus-tom-lembong.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×