kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45845,50   -13,12   -1.53%
  • EMAS1.344.000 -0,22%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jokowi Kembali Usulkan Destry Damayanti Jadi Calon Deputi Gubernur Senior BI


Senin, 27 Mei 2024 / 14:30 WIB
Jokowi Kembali Usulkan Destry Damayanti Jadi Calon Deputi Gubernur Senior BI
Jokowi Kembali Usulkan Destry Damayanti Jadi Calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia


Reporter: Rashif Usman | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mengusulkan Destry Damayanti sebagai calon tunggal Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) untuk periode 2024-2029.

Untuk diketahui, Destry pertama kali menjabat dan terpilih sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) pada periode 2020-2024. 

Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Fredric Palit kepada Kontan, Senin (27/5).

“Menyampaikan surat dari Presiden RI Kepada DPR RI Perihal calon DGS BI,” kata Dolfie. 

Baca Juga: BI: Tingkat Kepatuhan Eksportir Simpan DHE SDA Dalam Negeri Mendekati 95%

Usulan Deputi Gubernur Senior BI tersebut tertuang dalam surat Presiden dengan nomor R-17/Pres/05/2024 kepada Ketua DPR RI, disampaikan bahwa usulan tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (1), ayat (3), ayat (5), dan ayat (9) UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 4/2003 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

“Kami mengusulkan kembali Destry Damayanti sebagai Deputi Gubernur Senior BI, untuk mendapat persetujuan DPR, sebelum ditetapkan pengangkatannya dengan Keputusan Presiden,” bunyi Surpres tersebut, dikutip Senin (27/5/2024).

Dolfie menerangkan, Komisi XI pada Selasa (27/5/2024) akan melangsungkan rapat internal untuk mengagendakan jadwal uji kelayakan & kepatutan atau fit & proper test calon tunggal deputi gubernur senior BI.

Baca Juga: Relatif Stabil, BI Catat Term Deposit Valas DHE US$ 1,95 Miliar di Pertengahan Maret

"Komisi XI akan melakukan fit and proper serta pembahasan internal untuk merumuskan apa setuju atau tidak setuju. Iya (calon tunggal)," terangnya.

Sebagai informasi, Destry saat ini masih menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior BI dan akan berakhir pada 7 Agustus 2024.

Destry sebelumnya diangkat dengan Keputusan Presiden No. 74/P tahun 2019 pada 29 Juli 2019 dan mengucapkan sumpah janji di hadapan Ketua Mahkamah Agung pada 7 Agustus 2019.

Perlu diketahui, Anggota Dewan Gubernur diangkat untuk masa jabatan 5 tahun dan dapat diangkat kembali dalam jabatan yang sama untuk paling banyak satu kali masa jabatan berikutnya.

Baca Juga: Upaya Stabilisasi, BI Sudah Beli SBN Rp 34,2 Triliun di Tahun Ini

Menurut UU PPSK, disampaikan deputi gubernur senior BI diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR.  Presiden dapat mengusulkan kepada DPR paling banyak tiga orang calon.

Kemudian, DPR harus menyetujui atau menolak calon DGS paling lambat 1 bulan terhitung sejak usul diterima.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×