kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.581.000   -14.000   -0,54%
  • USD/IDR 17.992   80,00   0,45%
  • IDX 6.010   -61,64   -1,02%
  • KOMPAS100 774   -11,44   -1,46%
  • LQ45 592   -8,80   -1,46%
  • ISSI 208   -2,25   -1,07%
  • IDX30 328   -4,71   -1,41%
  • IDXHIDIV20 419   -5,32   -1,25%
  • IDX80 88   -1,32   -1,47%
  • IDXV30 114   -0,94   -0,82%
  • IDXQ30 107   -1,23   -1,13%

Batas PTKP Naik pada 2027, Ini Bocoran dari Wamenkeu Juda


Kamis, 01 Oktober 2026 / 16:20 WIB
Batas PTKP Naik pada 2027, Ini Bocoran dari Wamenkeu Juda
ILUSTRASI. Resmi Dilantik Jadi Wamenkeu: Juda Agung Benarkan Sudah Diminta Sejak Lama (KONTAN/Lailatul Anisah)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-BOGOR. Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) berpeluang mengalami kenaikan pada tahun depan.

Pemerintah tengah mengkaji penyesuaian batas penghasilan tersebut dengan mempertimbangkan perkembangan inflasi.

Wakil Menteri Keuangan Juda Agung mengatakan bahwa saat ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menghitung besaran batas PTKP yang sesuai dengan level optimal.

Tidak hanya itu, Kemenkeu juga akan mengkaji dampak kenaikan PTKP tersebut terhadap daya beli masyarakat.

Baca Juga: Profil Nurkholisoh Ibnu Aman Wakil Menteri Keuangan, Ahli Pasar Keuangan BI

"Lagi dikaji. Tentunya ada dampak kepada daya beli," ujar Juda kepada awak media di Hotel Rancamaya Bogor, Kamis (1/10).

Meski begitu, Juda tidak menampik bahwa kenaikan batas PTKP tersebut bisa berdampak terhadap penerimaan pajak penghasilan (PPh).

"Tapi at the same time tentu saja (penerimaan) PPh-nya akan berkurang," katanya.

Sebelumnya, Menteri Koorditor Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah saat ini masih menghitung besaran penyesuaian PTKP bersama Menteri Keuangan.

"Kemudian juga tadi dibahas mengenai perbaikan angka daripada PTKP yang akan menyesuaikan kepada angka inflasi. Ini sedang kami hitung bersama Menteri Keuangan," ujar Airlangga di Istana Kepresidenan, Rabu (30/9).

Sebagai gambaran, besaran PTKP tercatat tidak mengalami perubahan sejak terakhir kali dinaikkan pada 2016. 

Selama hampir satu dekade, PTKP untuk wajib pajak orang pribadi tetap berada di angka Rp 54 juta per tahun, meskipun inflasi dan biaya hidup terus meningkat. 

Berdasarkan riset KONTAN, PTKP untuk wajib pajak orang pribadi pertama kali ditetapkan pada 1984 sebesar Rp 960.000 per tahun. 

Angka ini kemudian dinaikkan secara bertahap mengikuti perkembangan ekonomi dan inflasi. Pada 1995, PTKP naik menjadi Rp 1,728 juta, lalu kembali disesuaikan pada 2001 menjadi Rp 2,88 juta per tahun. 

Kenaikan signifikan mulai terlihat pada 2005, ketika PTKP melonjak tajam menjadi Rp 12 juta, disusul kenaikan pada 2006 menjadi Rp 13,2 juta. Penyesuaian berikutnya terjadi pada 2009, saat PTKP naik menjadi Rp 15,84 juta per tahun. 

Selanjutnya, pada 2013, pemerintah kembali menaikkan PTKP secara cukup agresif menjadi Rp 24,3 juta. 

Tren kenaikan kemudian berlanjut pada 2015, ketika PTKP hampir melonjak 50% menjadi Rp 36 juta, sebelum akhirnya mencapai Rp 54 juta per tahun pada 2016. 

Baca Juga: Prabowo Ganti 16 Pejabat pada Kamis (1/10), Ini Daftar Menteri dan Wamen Baru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×