Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli
Selain itu pemerintah juga akan menekan arus mudik dengan sejumlah pembatasan. Termasuk dengan pembatasan transportasi umum dan kendaraan pribadi.
Meski begitu, pemerintah telah melakukan pelarangan bagi sejumlah pihak untuk mudik. Antara lain yang dilarang adalah Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polisi, serta pegawai BUMN termasuk untuk perusahaan anak cucunya.
Baca Juga: Ada kategori orang tanpa gejala terkait virus corona, apa maksudnya?
Sebelumnya kebijakan pemerintah pusat tidak melarang mudik mendapat kritikan dari banyak pihak. Pasalnya, sejumlah daerah telah menerapkan pembatasan sosial dan meminta agar para perantau tidak kembali ke kampung halaman.
Namun pemerintah pusat justru tidak tegas soal larangan mudik. Hal ini menjadi dilema bagi daerah untuk melarang setiap orang mudik mudik.
Bahkan sejumlah lembaga keagamaan melarang mudik di tengah pandemik virus corona karena berpotensi membawa virus tersebut ke perkampungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News