Reporter: Grace Olivia | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendapati ketidakpatuhan terkait penambahan pagu anggaran Subsidi Listrik Tahun 2017 senilai Rp 5,22 triliun.
Hal tersebut disampaikan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2018 yang dikeluarkan dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (2/10).
Namun, Kementerian Keuangan (Kemkeu) menganggap persoalan tersebut sudah tersampaikan dan terselesaikan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2017.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, soal penambahan anggaran Subsidi Listrik sebesar Rp 5,22 triliun telah disampaikan dalam audit tahun 2017 yang sudah diselesaikan beberapa bulan lalu.
"Kemudian sudah di-follow up dan diselesaikan dalam UU Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2017 beberapa bulan lalu juga," ujar Askolani, Selasa (2/10).
Adapun, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPP Tahun 2017 oleh BPK telah disampaikan pada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Juni lalu. Pada laporan tersebut, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPP tahun 2017.
Lebih lanjut, Askolani belum dapat memastikan pernyataan ketidakpatuhan yang dimaksud BPK tersebut. "Nah, tidak tahu (maksud BPK) apa persisnya," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News