kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,82   3,49   0.39%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BPK: Ada ketidakpatuhan dalam penambahan pagu anggaran subsidi listrik 2017


Selasa, 02 Oktober 2018 / 15:36 WIB
BPK: Ada ketidakpatuhan dalam penambahan pagu anggaran subsidi listrik 2017
ILUSTRASI. Jaringan listrik tegangan tinggi


Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ketidakpatuhan dalam penambahan pagu anggaran Subsidi Listrik Tahun 2017 sebesar Rp 5,22 triliun. Sebagaimana Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I tahun 2018.

"Permasalahan ketidakpatuhan antara lain penambahan pagu anggaran subsidi listrik tahun 2017 tidak sesuai Undang Undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanjan Negara Perubahan (APBN-P)," ujar Ketua BPK, Moermahadi Soerja Djanegara di DPR, Selasa (2/10).

Ketidakpatuhan tersebut membuat belanja subsidi listrik direalisasikan tanpa penganggaran dalam APBN atau APBN-P. Dasar hukumnya pun menjadi tidak jelas dan diragukan keabsahannya.

Ketidakpatuhan tersebut dalam IHPS diungkapkan terjadi karena pemwrintah belum berkomitmen penuh melaksanakan mekanisme yang sesuai. Selain itu pemerintah dinilai tidak cermat dalam pengambilan keputusan atas subsidi yang merevisi pagu.

Atas temuan tersebut, dalam IHPS I tahun 2018, Menteri Keuangan (Menkeu) selaku wakil pemerintah telah memberi tanggapan. Menkeu telah melakukan pengujian dan penelitian terlebih dahulu sebelum melakukan pembayaran tagihan atas subsidi listrik sebesar Rp 5,22 triliun.

Walau pun begitu, BPK berpendapat bahwa pemerintah tetap tidak dapat menyampaikan payung hukum penambahan belanja subsidi listrik untuk pembayaran utang subsidi listrik tahun anggaran 2015 yang dilaksanakan dengan mekanisme on top.

Sebelumnya, BPK mengungkapkan 15.773 permasalahan senilai Rp11,55 triliun dalam pemeriksaan selama semester I tahun 2018.

Permasalahan tersebut meliputi kelemahan sistem pengendalian intern (SPI), ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan senilai Rp10,06 triliun, serta permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan senilai Rp1,49 triliun.

Dalam kesempatan itu, Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara menjelaskan, permasalahan ketidakpatuhan mengakibatkan kerugian senilai Rp2,34 triliun, potensi kerugian senilai Rp1,03 triliun, serta kekurangan penerimaan senilai Rp6,69 triliun.

Terhadap masalah ketidakpatuhan tersebut pada saat pemeriksaan, entitas yang diperiksa telah menindaklanjuti dengan menyerahkan aset atau menyetor ke kas negara/daerah/perusahaan Rp676,15 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×