kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Mantan Kepala BPPN Syafruddin divonis 13 tahun penjara


Senin, 24 September 2018 / 18:20 WIB
Mantan Kepala BPPN Syafruddin divonis 13 tahun penjara
Sidang vonis Syafruddin Arsyad Temenggung


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta  menyatakan terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung, terbukti merugikan negara Rp 4,58 triliun.

"Majelis berpendapat unsur dapat merugikan keuangan negara telah terbukti dan ada dalam diri terdakwa," ujar anggota majelis hakim Anwar saat membaca pertimbangan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (24/9).

Hakim menggunakan hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2017. Pemeriksaan terhadap dugaan kerugian negara itu terkait pemberian surat keterangan lunas (SKL) yang diberikan BPPN kepada Sjamsul Nursalim.

Sjamsul merupakan pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Tahun 2004. Hasil audit BPK menemukan fakta bahwa Sjamsul Nursalim telah melakukan misrepresentasi dalam menampilkan utang petambak kepada BDNI.

Menurut BPK, misrepresentasi itu adalah pelanggaran jaminan atas pernyataan Sjamsul dalam perjanjian Master Settlement Acquisition Agreement (MSAA). MSAA merupakan perjanjian penyelesaian BLBI dengan jaminan aset obligor.

Dalam perhitungan, nilai aset utang petambak yang telah diserahkan dan dapat dijual hanya mencapai Rp 220 miliar.

Dengan demikian, dari utang petambak Rp 4,8 triliun, sebesar Rp 4,58 triliun dianggap sebagai kerugian negara. Syafruddin divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. (Abba Gabrillin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menurut Hakim, Syafruddin Temenggung Terbukti Rugikan Negara Rp 4,58 Triliun",

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×