kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

BPK ungkap 15.773 permasalahan senilai Rp 11,55 triliun


Selasa, 02 Oktober 2018 / 15:04 WIB
BPK ungkap 15.773 permasalahan senilai Rp 11,55 triliun
Layar menampilkan Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara yang menyampaikan IHPS I-2018


Reporter: Abdul Basith, Benedicta Prima | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) mengungkapkan 15.773 permasalahan senilai Rp 11,55 triliun dalam pemeriksaan selama semester I tahun 2018.

Permasalahan tersebut meliputi kelemahan sistem pengendalian intern (SPI), ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan senilai Rp10,06 triliun, serta permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan senilai Rp1,49 triliun.

Hal itu diungkapkan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2018 yang disampaikan oleh Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara, kepada DPR di Jakarta, Selasa (2/10).

Dalam kesempatan itu, Ketua BPK menjelaskan bahwa permasalahan ketidakpatuhan mengakibatkan kerugian senilai Rp2,34 triliun, potensi kerugian senilai Rp1,03 triliun, serta kekurangan penerimaan senilai Rp6,69 triliun.

Terhadap masalah ketidakpatuhan tersebut pada saat pemeriksaan, entitas yang diperiksa telah menindaklanjuti dengan menyerahkan aset atau menyetor ke kas negara/daerah/perusahaan Rp676,15 miliar.

Permasalahan ketidakpatuhan tersebut antara lain penambahan pagu anggaran Subsidi Listrik Tahun 2017 sebesar Rp5,22 triliun tidak sesuai dengan UU APBN-P dan tidak berdasarkan pertimbangan yang memadai.

Permasalahan lain adalah kekurangan volume pekerjaan pada 63 Kementerian Lembaga (KL) senilai Rp149,48 miliar, serta di 475 pemda senilai Rp547,96 miliar; aset yang dikuasai pihak lain pada 12 KL senilai Rp233,84 miliar, serta pada 64 pemda senilai Rp39,39 miliar; denda keterlambatan pekerjaan yang belum dipungut/diterima senilai Rp128,38 miliar pada 45 KL dan senilai Rp217,95 miliar pada 305 pemda.

Pemeriksaan keuangan yang dilakukan oleh BPK pada semester I tahun 2018 adalah atas 1 Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), 86 LKKL, 1 LK Bendahara Umum Negara, 18 LK Pinjaman dan Hibah Luar Negeri, 542 LK Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2017, serta 4 LK Badan Lainnya yaitu LK Tahunan BI, LK OJK, LK LPS, dan LK Penutup Penyelenggaraan Ibadah Haji per 31 Desember 2017. Sedangkan Laporan Keuangan BPK Tahun 2017 diperiksa oleh Kantor Akuntan Publik.

LKKL Tahun 2017 yang memperoleh opini WTP sejumlah 80 LKKL, mengalami peningkatan 7 poin persen dibanding Tahun 2016, yaitu menjadi 91%.

Masih terdapat 6 LKKL yang mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dan 2 LKKL beropini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP).



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×