Reporter: Benedicta Prima | Editor: Narita Indrastiti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) mengungkapkan adanya penyimpangan atas pembangunan Terminal Peti Kemas Kalibiru, serta sarana dan prasarana pendukung pada PT Pelindo II (Persero) dan instansi terkait lainnya. Nilai kerugian ini mencapai Rp 14,68 triliun.
Pemeriksaan ini atas rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) DPR RI yang diketuai oleh Rieke Diah Pitaloka.
Kerugian tersebut meliputi penyimpangan pada Perpenjangan Kerjasama Pengoperasian dan Pengelolaan PT Jakarta International Container Terminal (JICT), indikasi kerugian negara Rp 4,08 triliun.
Lalu, perpanjangan kerja sama pengoperasian dan pengelolaan dengan KSO TPK Koja senilai Rp 1,86 triliun, dan pembiayaan pembangunan Terminal Kalibaru Tahap I (Global Bond) Rp 741,76 miliar.
Sementara itu, LHP Pembangunan Terminal Petikemas Kalibaru Utara Tahap I, indikasi kerugian negara Rp 1 triliun dan potensi kerugian negara Rp 407,526 miliar.
BPK menyatakan pula pembangunan Terminal Kali Baru gagal konstruksi. Selain itu akibat penerbitan global bond, Pelindo II menanggung beban membayar bunga utang Rp 100 miliar, dengan selisih kurs yang diprediksi Rp 150 miliar per bulan.
"Artinya, negara mengalami kerugian senilai kurang lebih Rp 7 triliun atas dana yang telah dikeluarkan untuk pembangunan Terminal Kali Baru. Sehingga kerugian negara pada proyek ini sesungguhnya senilai Rp 8 triliun, ditambah potensi kerugian negara senilai Rp 400 miliar," jelas Rieke saat Rapat Paripurna DPR, Selasa (2/10).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News