Reporter: Benedicta Prima | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Utang pajak badan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 31 Desember 2017 capai Rp 901,10 miliar. Utang tersebut belum dilunasi sampai saat ini.
Atas utang tersebut Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Moermahadi Soerja Djanegara meminta OJK segera melunasi.
"Iya itu harus dibayar sama OJK lah," jelas Moermahadi usai mengikuti Rapat Paripurna DPR-RI, Selasa (2/10).
Menanggapi hal tersebut, saat dihubungi Kontan.co.id, pihak OJK belum mau menanggapi.
"Akan kami keluarkan press release sore ini," jelas Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot, Selasa (2/10).
Selain itu, hasil dari pemeriksaan Laporan Keuangan OJK, ditemukan adanya kepemilikan aset tetap dan aset tak berwujud dari APBN yang belum ditetapkan statusnya oleh Kementerian Keuangan.
Sedangkan temuan pemeriksaan lainnya terkait OJK masih memegang kelebihan pungutan senilai Rp 9,75 miliar. Serta belum menyetorkan sisa penerimaan pungutan tahun 2015-2017 sebesar Rp 439,91 miliar ke kas negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News