Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Langkah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mencabut izin 28 perusahaan yang dianggap bertanggung jawab atas bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat menuai sorotan.
Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Nasional menilai kebijakan tersebut hanyalah manuver politik untuk meredam kemarahan publik.
Koordinator JATAM Nasional, Melky Nahar, menegaskan bahwa pengumuman pencabutan izin tersebut tidak transparan. Pasalnya, pemerintah tidak menjabarkan bentuk pelanggaran spesifik, metode investigasi, maupun skala kerusakan ekologis yang ditimbulkan oleh masing-masing perusahaan.
"Ini merupakan manuver politik untuk meredam kemarahan publik yang memuncak. Pengurus negara tidak benar-benar serius menegakkan keadilan. Dengan mengaburkan aktor kunci dan menghindari pertanggungjawaban pidana maupun perdata," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (22/1/2026).
Baca Juga: Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Imbas Bencana Aceh-Sumatra, KLH Jelaskan Alasannya!
Melky mensinyalir adanya upaya cuci tangan dan perlindungan terhadap korporasi besar yang berafiliasi dengan lingkaran kekuasaan. JATAM menemukan banyak konsesi perusahaan di wilayah hulu DAS strategis di Sumatra yang sahamnya dimiliki atau terhubung dengan elite politik nasional dan pengurus negara saat ini.
Berdasarkan laporan terbaru JATAM, sejumlah nama besar di lingkar kekuasaan diduga memiliki jejaring bisnis batu bara, kehutanan, hingga sawit di zona rawan bencana tersebut. Melky menyebut, relasi ini menciptakan konflik kepentingan di mana negara berperan ganda sebagai regulator sekaligus pelindung bisnis.
"Terlihat dari upaya Satgas PKH untuk melindungi beberapa korporasi yang terhubung dengan pengurus negara dan elit politik nasional yang saat ini menyokong kekuasaan rezim Prabowo," tegasnya.
Di Aceh misalnya, JATAM melacak jejaring kepemilikan bisnis batu bara dan hutan tanaman industri yang melintasi kawasan rawan longsor. Nama-nama elite partai politik besar juga disebut memiliki konsesi tambang di hulu DAS strategis yang berulang kali dilanda banjir bandang.
Baca Juga: Pakar Hukum: Satgas PKH Tidak Bisa Cabut Izin 28 Perusahaan Imbas Bencana Sumatra
JATAM juga menyoroti peran grup-grup korporasi besar di sektor sawit dan pertambangan di Sumatra Utara dan Aceh Singkil. Wilayah-wilayah yang terdampak banjir sangat parah tersebut justru dikuasai oleh perusahaan-perusahaan yang memiliki kedekatan struktural dengan pusat kekuasaan.
Bagi JATAM, bencana di Sumatera telah didepolitisasi dan direduksi menjadi sekadar peristiwa alam. Padahal, katastrofe ini dianggap sebagai akibat langsung dari kebijakan ugal-ugalan dalam pemberian izin di bentang alam esensial.
Lebih jauh, Melky menilai pencabutan izin tanpa adanya sanksi penjara adalah penghinaan terhadap para korban. Berdasarkan data BNPB per 21 Januari 2026, korban meninggal telah mencapai 1.200 jiwa, 143 orang hilang, dan 113,9 ribu orang masih mengungsi.
"Mencabut izin tanpa menyeret pelaku ke pengadilan adalah pelecehan hukum. Tidak ada kewajiban pemulihan sosial-ekologis yang jelas, tidak ada perhitungan kerugian lingkungan. Tanpa penegakan hukum pidana, kebijakan ini hanya menjadi pelengkap program penghancuran ruang hidup warga di masa depan," pungkas Melky.
Baca Juga: Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Buntut Bencana Aceh-Sumatra, Ini Daftarnya!
Selanjutnya: Kemenkeu Tunjuk PT Jalin untuk Tangani Pajak Digital Asing
Menarik Dibaca: Katalog Promo Hypermart Dua Mingguan sampai 28 Januari 2026, Aneka Telur Diskon 10%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













