kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.655.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.935   -9,00   -0,05%
  • IDX 5.896   -102,90   -1,72%
  • KOMPAS100 764   -13,28   -1,71%
  • LQ45 584   -4,02   -0,68%
  • ISSI 203   -5,25   -2,52%
  • IDX30 331   -1,77   -0,53%
  • IDXHIDIV20 408   -0,87   -0,21%
  • IDX80 87   -1,24   -1,41%
  • IDXV30 110   -1,47   -1,32%
  • IDXQ30 107   -0,13   -0,12%

Kemenkeu Tunjuk PT Jalin untuk Tangani Pajak Digital Asing


Kamis, 22 Januari 2026 / 16:15 WIB
Kemenkeu Tunjuk PT Jalin untuk Tangani Pajak Digital Asing
ILUSTRASI. Ilustrasi pajak (KONTAN/Cheppy A. Muchlis) Pemerintah melalui Kemenkeu menyiapkan langkah baru untuk menangkap transaksi digital dari luar negeri yang selama ini sulit dipungut pajaknya. ?


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyiapkan langkah baru untuk menangkap transaksi digital dari luar negeri yang selama ini sulit dipungut pajaknya. 

Hal tersebut sebagaimana telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2025 tentang Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).

Melalui beleid tersebut, pemerintah menunjuk PT Jalin Pembayaran Nusantara, anak usaha BUMN, sebagai pelaksana utama sistem baru pemungutan pajak dari aktivitas digital lintas negara.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa penunjukan tersebut dikarenakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak memliki kemampuan untuk menangkap transaksi-transaksi tersebut.

Baca Juga: Ditjen Pajak Harus Kejar Gap Pajak Rp 562 Triliun pada 2026, Simak Strateginya

"Karena punya kita enggak bisa menangkap yang transaksi luar negeri di sana. Sistem ini dengan memakai data sini bisa menghitung di sananya berapa," kata Purbaya kepada awak media di Jakarta, Kamis (22/1).

Menurutnya, pemerintah bisa meraih tambahan penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar US$ 5 miliar atau sekitrar Rp 75 per tahun apabila sistem tersebut telah diimplementasikan.

"Saya mau memanfaatkan itu. Kalau bisa US$ 5 miliar setahun ya syukur," katanya.

Untuk diketahui, dalam pelaksanaannya, PT Jalin akan menjalankan sejumlah kewajiban termasuk melakukan uji coba sistem (sandboxing), menjamin keandalan dan keamanan sistem, menyelenggarakan pemungutan pajak atas transaksi digital. 

Lalu, menyediakan dukungan teknis dan pemeliharaan serta dana yang dibutuhkan, hingga mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PT Jalin juga diberi kewenangan untuk menunjuk mitra pelaksana secara langsung, baik dari badan hukum Indonesia maupun asing, dengan syarat memiliki infrastruktur dan sistem teknologi yang mumpuni serta jangkauan operasional global. 

Mitra yang dipilih akan menjalani proses seleksi melalui sandboxing, mencakup uji teknis dan penelitian administratif. 

Sebagai imbalan atas perannya, PT Jalin akan menerima kompensasi berupa imbal jasa, yang besarannya diusulkan kepada tim koordinasi dan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Baca Juga: Kemampuan Bayar Wajib Pajak Melemah, Ditjen Pajak Beri Kelonggaran Cicilan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×