kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.772.000   35.000   1,28%
  • USD/IDR 16.957   -16,00   -0,09%
  • IDX 9.010   -124,37   -1,36%
  • KOMPAS100 1.238   -17,33   -1,38%
  • LQ45 871   -12,96   -1,47%
  • ISSI 330   -4,30   -1,29%
  • IDX30 446   -8,42   -1,86%
  • IDXHIDIV20 522   -16,69   -3,10%
  • IDX80 137   -2,04   -1,46%
  • IDXV30 144   -4,36   -2,93%
  • IDXQ30 142   -3,40   -2,34%

Pakar Hukum: Satgas PKH Tidak Bisa Cabut Izin 28 Perusahaan Imbas Bencana Sumatra


Rabu, 21 Januari 2026 / 16:36 WIB
Pakar Hukum: Satgas PKH Tidak Bisa Cabut Izin 28 Perusahaan Imbas Bencana Sumatra
ILUSTRASI. Pemerintah cabut izin 28 perusahaan, namun ahli hukum soroti kewenangan Satgas PKH.(KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Keputusan pemerintah untuk mencabut izin 28 perusahaan yang dinilai melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan dan standar perlindungan lingkungan hidup dinilai perlu dicermati dan dianalisis lebih jauh dari aspek legalitas, kewenangan, dan mekanisme penegakan hukum administratif.

Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI), Eva Djauhari mengatakan bahwa dalam hukum administrasi negara, pencabutan izin merupakan bentuk sanksi administratif tertinggi (ultimum remedium) yang hanya dapat dijatuhkan apabila pemegang izin terbukti melakukan pelanggaran yang bersifat material.

"Pemerintah menyatakan bahwa tindakan ini merupakan tindak lanjut hasil audit percepatan yang dilaksanakan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Karena itu, keabsahan keputusan tersebut sangat bergantung pada kejelasan dasar hukum, kewenangan, dan ruang lingkup kerja Satgas," ungkap Eva saat dikonfirmasi Kontan, Rabu (21/01/2026).

Baca Juga: KLH Gugat 6 Perusahaan Atas Kerusakan Lingkungan di Sumatra, Begini Detailnya!

Dalam konteks itu, Eva bilang peran Satgas PKH menjadi isu sentral. Satgas bukanlah lembaga permanen yang dibentuk melalui undang-undang, melainkan tim ad hoc yang biasanya dibentuk melalui Keputusan Presiden atau Keputusan Menteri untuk menjalankan fungsi koordinatif, verifikatif, dan identifikasi awal atas dugaan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.

"Satgas secara umum tidak memiliki kewenangan decisive (penentu) untuk menjatuhkan sanksi administratif, termasuk pencabutan izin," jelasnya.

Ia menambahkan, kewenangan pencabutan tersebut tetap berada pada pejabat tata usaha negara yang secara formal berwenang menerbitkan izin, seperti Menteri Lingkungan Hidup dan Menteri Kehutanan (untuk izin pemanfaatan kawasan hutan) atau Menteri Investasi/BKPM (untuk izin usaha berbasis risiko).

Baca Juga: 28 Perusahaan Dicabut Izin: Kebijakan Lingkungan Berujung Dilema Ekonomi

"Dengan demikian, temuan Satgas bersifat non-binding tetapi dapat berfungsi sebagai bahan pertimbangan teknis bagi pejabat yang berwenang untuk menilai apakah suatu izin harus dicabut," jelasnya.

Lebih lanjut, Eva mengatakan dari perspektif hukum tata usaha negara, legitimasi hasil audit Satgas terletak pada kedudukannya sebagai proses fact-finding, bukan decision-making.

Artinya, hasil kerja Satgas dapat menjadi dasar material, tetapi keputusan final tetap harus dibuat oleh pejabat yang memiliki kompetensi hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pencabutan Izin Dianggap Sah Jika Dilakukan oleh Kementerian Terkait atau Presiden

Eva mengatakan keabsahan pencabutan izin membutuhkan dua unsur: pertama, validitas substansi audit yang menunjukkan adanya pelanggaran hukum yang nyata; kedua, validitas prosedural, yaitu bahwa keputusan dibuat oleh pejabat yang berwenang sesuai asas legalitas.

"Apabila keputusan akhir ditandatangani oleh Presiden atau Menteri yang berwenang, sementara Satgas hanya memberikan rekomendasi, maka struktur kewenangan tersebut tetap berada dalam koridor hukum yang dapat dipertanggungjawabkan," ungkapnya.

Lebih lanjut, temuan Satgas mengenai perubahan tutupan lahan, pemanfaatan kawasan lindung, atau pelanggaran kewajiban reklamasi dan rehabilitasi dapat menjadi elemen awal dalam membangun rantai kausal.

Akan tetapi, pembuktian kausalitas tidak dapat berhenti pada audit administratif; diperlukan kajian ilmiah yang lebih mendalam untuk menunjukkan hubungan sebab-akibat yang memenuhi standar environmental liability.

"Di sinilah pentingnya peran KLH atau lembaga teknis lain untuk melakukan verifikasi lebih lanjut atas temuan Satgas sebelum dituangkan ke dalam keputusan pencabutan izin," ungkapnya.

Jika unsur-unsur itu terpenuhi, maka pencabutan izin bukan hanya tindakan administratif yang sah, tetapi juga menjadi bentuk implementasi prinsip kehati-hatian (precautionary principle) serta prinsip pelaku pencemar membayar (polluter pays principle) sebagaimana diakui dalam hukum lingkungan modern.

"Secara keseluruhan, dari sudut pandang akademik dan doktrinal, pencabutan izin 28 perusahaan tersebut sah sepanjang keputusan akhir dibuat oleh pejabat yang berwenang, didasarkan pada temuan pelanggaran yang valid, dan mengikuti prosedur administratif yang tepat," tutupnya. 

Selanjutnya: Rupiah Menguat, Selamat dari Rp 17.000 Saat BI Rate Tetap Hari Ini (21/1)

Menarik Dibaca: Pantau 5 Kripto Top Gainers 24 Jam Terakhir, LayerZero Memimpin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×