Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengambil langkah ekstrem dalam penegakan hukum lingkungan pascabencana banjir dan longsor yang melanda wilayah Aceh dan Sumatera.
Untuk diketahui, Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut izin 28 perusahaan yang dinilai menjadi biang kerok memperparah dampak bencana tersebut.
Wakil Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Diaz Faisal Malik Hendropriyono menegaskan, pihaknya mendukung penuh dan langsung menindaklanjuti keputusan Presiden tersebut.
"KLH mendukung langkah tegas Presiden yang menunjukkan komitmen penuh pemerintah dalam menegakkan hukum bagi pelanggaran di bidang lingkungan hidup," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor KLH, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Baca Juga: 28 Perusahaan Dicabut Izin: Kebijakan Lingkungan Berujung Dilema Ekonomi
Diaz menjelaskan, 28 perusahaan tersebut terbukti melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta PP Nomor 22 Tahun 2021. Sejak bencana besar melanda pada November 2025 lalu, KLH telah menerjunkan tim untuk melakukan pengawasan dan kajian intensif.
Kementerian melakukan evaluasi kesesuaian pengelolaan lingkungan dengan komitmen yang tertuang dalam persetujuan lingkungan masing-masing perusahaan. Dalam prosesnya, para pakar lingkungan dilibatkan untuk membedah sejauh mana kegiatan usaha tersebut memberikan kontribusi negatif terhadap bencana.
"Evaluasi yang kami lakukan tentunya melibatkan para pakar lingkungan untuk memberikan indikasi usaha dan kegiatan yang memperparah dampak bencana," jelasnya.
Baca Juga: Pakar Hukum: Satgas PKH Tidak Bisa Cabut Izin 28 Perusahaan Imbas Bencana Sumatra
Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, Diaz membeberkan fakta bahwa perusahaan-perusahaan ini gagal memenuhi standar pengelolaan lingkungan. Sebagai tindak lanjut, KLH melakukan pencabutan persetujuan lingkungan terhadap ke-28 entitas bisnis tersebut.
"28 perusahaan tersebut adalah perusahaan yang telah terbukti melakukan pelanggaran pengelolaan lingkungan hidup yaitu 22 perusahaan di bidang pemanfaatan hutan, hutan alam dan hutan tanaman, 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan dan pemanfaatan hutan kayu," bebernya.
Diaz menekankan, pencabutan ini menjadi pesan bagi para pelaku usaha lainnya agar tidak main-main dengan kelestarian alam. Pemerintah tidak akan segan mengambil tindakan serupa jika ditemukan indikasi pelanggaran yang merugikan masyarakat luas.
Komitmen ini, lanjut Diaz, dijalankan sesuai aturan perundang-undangan guna melindungi hak masyarakat atas lingkungan yang sehat, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 H Ayat 1 UUD 1945.
"Kami terus berkomitmen menjalankan perlindungan lingkungan demi melindungi masyarakat menuju ekonomi berbasis sumber daya alam yang berkelanjutan," pungkasnya.
Baca Juga: Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Buntut Bencana Aceh-Sumatra, Ini Daftarnya!
Selanjutnya: KPK Setujui Tanah Sitaan Koruptor Dijadikan Rumah Rakyat
Menarik Dibaca: Biji Nangka Rebus: 4 Manfaat Tak Terduga untuk Kesehatan Optimal
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












