kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.944.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.370   -48,00   -0,29%
  • IDX 7.952   15,91   0,20%
  • KOMPAS100 1.106   -0,20   -0,02%
  • LQ45 812   -1,90   -0,23%
  • ISSI 268   1,83   0,69%
  • IDX30 421   0,16   0,04%
  • IDXHIDIV20 488   0,14   0,03%
  • IDX80 122   -0,19   -0,16%
  • IDXV30 132   0,97   0,74%
  • IDXQ30 136   0,14   0,10%

Jangan Simpan Uang Berlebihan di E-Wallet, Ini Nominal Paling Aman Menurut Ahli


Minggu, 18 Mei 2025 / 04:24 WIB
Jangan Simpan Uang Berlebihan di E-Wallet, Ini Nominal Paling Aman Menurut Ahli
ILUSTRASI. Pengguna yang menyimpan uang di e-wallet mungkin lebih berpotensi diincar peretas, apalagi jika pengawasan aplikasi tidak memadai.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Dalam beberapa tahun terakhir, Pratama berkata, banyak serangan siber yang menargetkan e-wallet, namun penyedia e-wallet yang bereputasi baik telah meningkatkan keamanan mereka untuk melindungi pengguna. 

Oleh karena itu, pengguna e-wallet agar selalu memperbarui informasi keamanan dan mengikuti praktik terbaik untuk melindungi akun e-wallet mereka. 

"Dengan demikian, e-wallet dapat menjadi pilihan yang aman untuk menabung dan melakukan transaksi keuangan digital jika pengguna memahami risiko dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi diri mereka sendiri," kata Pratama. 

Di samping itu, Pratama juga memperingatkan, tidak semua e-wallet memiliki fitur bunga seperti bank. 

Sebagai gantinya, aplikasi dompet digital itu memiliki fitur reward dan investasi yang dapat digunakan untuk mendapatkan keuntungan lain. 

"Namun, jika ingin mendapatkan bunga, pertimbangkan untuk menggunakan bank digital yang menawarkan bunga tabungan," saran Pratama.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ahli Peringatkan Jangan Simpan Uang Berlebihan di E-Wallet, Berapa Nominal Paling Aman?"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×