Reporter: Gloria Natalia | Editor: Edy Can
JAKARTA. Kejaksaan Agung menahan empa tersangka dugaan suap pengurusan pajak PT Kutai Timur Energi. Keempat tersangka telah dijebloskan ke Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.
Keempat tersangka itu adalah Hendra Setiawianto, Riyadi Yunara, Dita Satari, dan Tatang M Tresna. Hendra adalah Kepala Bidang Hubungan Teknis dan Konsultan Pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara. Dita Satari dan Tatang adalah Direktur PT Ditara Saidah Tresna, sedangkan Riyadi adalah Direktur Keuangan Kutai Timur.
Juru bicara Kejaksaan Agung Babul Khoir Harahap mengatakan surat perintah penahanan terhadap keempatnya sudah dikeluarkan direktur penuntutan Jampidsus kemarin (8/11). “Penahanan terhadap Hendra dkk. berdasarkan fakta-fakta hukum berupa hasil pemeriksaan saksi, tersangka, dan dokumen yang ada dalam perkara,” kata Babul dalam siaran persnya.
Babul menjelaskan Hendra telah menerima suap kurang lebih Rp 1,55 miliar untuk mengurus pajak Kutai Timur dari Tatang Kresna. Uang itu terdiri dari uang tunai Rp 720 juta, sebuah mobil Honda City, dan satu unit rumah di Bandung, Jawa Barat.
Atas perbuatan itu, jaksa menuding tersangka telah melanggar pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain menahan empat tersangka itu, Kejaksaan Agung juga menetapkan dua direktur Kutai Timur, AnungNugroho dan Apidian Tri Wahyudi sebagai tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News