kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.773.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.739   71,00   0,40%
  • IDX 6.162   67,10   1,10%
  • KOMPAS100 813   8,13   1,01%
  • LQ45 620   4,04   0,66%
  • ISSI 218   3,97   1,85%
  • IDX30 355   2,58   0,73%
  • IDXHIDIV20 437   -1,89   -0,43%
  • IDX80 94   1,08   1,17%
  • IDXV30 121   0,41   0,34%
  • IDXQ30 115   -0,63   -0,54%

Kejagung: Mau Protes Soal Penyidikan KTE, di Pengadilan Saja


Senin, 17 Mei 2010 / 10:06 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Kejaksaan Agung kembali buka suara setelah pihak Kutai Timur Energi (KTE) menegaskan bahwa proses divestasi yang dilakukan tidak menyalahi aturan karena ada persetujuan dewan. Peyidik tetap yakin bahwa dalam proses tersebut ada yang salah.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy menilai sah-sah saja pihak KTE membantah dan menyebutkan proses tersebut tidak menyalahi aturan. "Itu, kan kata mereka saja," tegas Marwan kala dihubungi KONTAN Senin pagi (17/5).

Artinya, Kejagung tetap yakin bahwa proses tersebut menyalahi aturan. Makanya Kejaung sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus itu. "Melakukan divestasi tanpa ada persetujuan," tegas Arminsyah, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus.. Dia juga menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus yang diduga merugikan negara Rp 546 miliar.

Hamzah Dahlan, Kuasa Hukum KTE kala dihubungi KONTAN menegaskan, soal divestasi itu seharusnya tidak dipermasalahkan lagi. Apalagi jika harus sampai mengincar pejabat lain.Pasalnya sudah ada persetujuan dari DPR. "Ada persetujuan dewan," tegasnya.

Dalam kasus ini tidak ada sama sekali perbuatan melawan hukum. "Apa yang dipermasalahkan lagi, ada penyimpangan tidak, kan uangnya juga sudah jelas masih ada di bank, "tandasnya.

Ditanya soal sikap KTE tersebut, Marwan menegaskan bahwa Kejagung tetap yakin pada proses penyidikan yang dilakukan. "Mau protes ya nanti di pengadilan saja," tegas Marwan.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa dinaikkannya status penyelidikan dalam kasus divestasi saham PT Kaltim Prima Coal yang salah satunya menyeret PT Kutai Timur Energi lantaran ada tindakan indikasi pidana dalam kegitan itu. "Dinaikkan statusnya ke penyidikan karena ada tindak pidana," tegas Arminsyah.

Arminsyah menegaskan, penyidikan yang dilakukan itu terkait kepemilihan saham yang kemudian dialihkan ke Kutai Timur Energi.
Masalahnya, setelah saham tersebut diuangkan, ternyata banyak indikasi penyimpangan penggunaan anggaran. "Setelah menjadi uang, ada banyak hal yang menyimpang," EEtandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×