Reporter: Epung Saepudin | Editor: Edy Can
JAKARTA. Penyidikan dugaan suap PT Kutai Timur Energi masih terus berlanjut. Hari ini, Kejaksaan Agung meminta keterangan dari saksi ahli terkait penjualan saham tersebut.
Tiga saksi ahli itu berasal dari Kementerian Keuangan dan Bank Mandiri cabang Asia Afrik utara, Bandung. Dua saksi ahli dari Kementerian Keuangan yakni Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Peraturan PPh Badan Direktorat Peraturan Perpajakan II Yunirwansyah dan Kasubdit Kepatuhan Internal Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sanityas Jukti Prawatiyani.
Sementara seorang saksi lagi bernama Adi Setyanto. Dia adalah Kepala Cabang Bank Mandiri Asia Afrika Utara, Bandung.
Juru bicara Kejaksaan Agung Babul Khoir Harahap menjelaskan, ketiganya diperiksa dalam kasus suap pegawai pajak dalam pengurusan pajak PT Kutai Timur Energi dengan tersangka Epidian Triwahyudi selaku Direktur PT Kutai Timur Energi, Anung Nogroho selaku Direktur Utama PT Kutai Timur Energi, Hendra Setiawianto selaku PNS Ditjen Pajak, Dita satari dan Tatang M Trisna.
Kelima tersangka tersebut dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a,b jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Babul menuturkan, saksi dari pihak Kemenkeu menerangkan proses kode etik perpajakan, sedangkan dari pihak Bank Mandiri menerangkan mengenai adanya transaksi rekening koran Bank Mandiri yang diduga dilakukan oleh beberapa tersangka dalam kasus ini. "Pemeriksaan saksi ahli untuk memperkuat penyidikan,"tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News