kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Jagung bantah deponering kasus Bibit Chandra


Senin, 25 Oktober 2010 / 22:19 WIB
Jagung bantah deponering kasus Bibit Chandra
ILUSTRASI. KUARTAL III/2017 LABA BTN TEMBUS RP2 TRILIUN


Reporter: Gloria Natalia | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Plt Jaksa Agung Darmono menegaskan Kejaksaan Agung belum mengeluarkan sikap apa pun mengenai putusan Peninjauan Kembali (PK) antara Kejaksaan Agung melawan Anggodo Widjojo.

Pada tanggal 8 Oktober lalu Mahkamah Agung menolak PK putusan praperadilan atas pembatalan Surat Ketetapan Pemberhentian Penuntutan (SKPP) dari kejaksaan terhadap Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah. Soal putusan PK ini, Senin (25/10) siang Juru Bicara Kejaksaan Agung, Babul Choir, mengatakan kejaksaan baru membentuk tim evaluasi untuk menangani putusan PK. Hasil kerja tim akan keluar 1 minggu lagi. Belum ada satu jam Babul bicara, Jampidsus Amari menyatakan kejaksaan telah ambil sikap mengesampingkan perkara (deponeering).

Tapi tak begitu lama Darmono kembali membantah niatan Kejaksaan Agung tersebut.“Itu omongan Amari terlalu terburu-buru. Kita tetap tunggu putusan tim evaluasi. Tadi Amari sudah saya tegur,” kata Darmono sambil menyandarkan diri di badan mobilnya.

Menurutnya, tim evaluasi yang diketuai Andi Nirwanto akan bekerja selama seminggu membahas putusan PK. Hasil kerja tim nantinya akan menjadi bahan masukan bagi Darmono untuk ambil putusan. Kejaksaan saat ini memiliki dua opsi dalam mengambil sikap atas perkara Bibit dan Chandra.

Dua opsi itu yakni melimpahkan perkara atas nama tersangka Bibit dan Chandra ke pengadilan atau mengesampingkan perkara demi kepentingan umum (deponeering) atas perkara itu. “Dari dua opsi itu kita putuskan berdasarkan asas manfaat. Mana yang paling menguntungkan. Evaluasi berdasarkan kepentingan negara dan juga mengukur risiko-risikonya,” kata Darmono.

Tindakan deponeering dan melimpahkan kasus ke pengadilan adalah wewenang kejaksaan agung. Deponeering sendiri termuat dalam Undang-undang Kejaksaan, sedangkan pelimpahan perkara ke pengadilan tercantum di KUHAP. Sebelum masuk ke dalam mobilnya, Darmono menegaskan waktu kerja tim evaluasi selama seminggu tidak berarti menunggu jaksa agung definitif. “Saya tidak mengulur-ulur waktu. Kami tetap berlandaskan hukum,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×