kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.600   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.089   173,32   2,19%
  • KOMPAS100 1.119   28,59   2,62%
  • LQ45 796   23,97   3,10%
  • ISSI 285   3,86   1,37%
  • IDX30 415   14,34   3,58%
  • IDXHIDIV20 470   17,22   3,80%
  • IDX80 124   2,97   2,46%
  • IDXV30 133   4,48   3,48%
  • IDXQ30 131   4,31   3,39%

Jampidsus: Opsi Deponering Terlalu Lama


Jumat, 04 Juni 2010 / 15:19 WIB
Jampidsus: Opsi Deponering Terlalu Lama


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Muhamad Amari mengatakan opsi deponeering dalam kasus Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah memang dimungkinkan. Namun, opsi yang sering dinilai masyarakat dan beberapa kalangan sebagai langkah tercepat, justru opsi yang prosesnya memakan waktu lama.

"Justru itu paling lama. Karena deponeeing syaratnya harus dengan persetujuan eksekutif, legislatif, dan yudikatif," tandas Amari di Kejaksaan Agung, Jumat (4/6).

Amari menegaskan, kalau deponeering dipilih, belum tentu dalam waktu enam bulan sampai setahun akan selesai. "Kalau palinng cepat melimpahkan. Tapi itu belum kita putuskan," imbuhnya.

Amari bilang, kalau memang dikeluarkan deponeering, Presiden harus mengeluarkan ketetapan tersebut. Hingga saat ini pimpinan
Kejagung masih melakukan analisis. "Kalau diputuskan untuk deponeering maka harus ada penetapana dari presiden, pendapat MA dan Pendapat DPR. Itu makanya kenapa kemarin dipilih SKPP," tandasnya.

Amari bilang, Kejagung berpikir keras supaya pilihan yang terbaik muncul. "Dari berbagai macam segi, mana manfaatnya yang paling besar. Mana yang paling kecil mudharatnya,"imbuhnya.

Hanya, Amari masih belum mau memprioritaskan mana yang akan dipilih apakah akan melimpahkan kasus Bibit Chandra, Kasasi, atau deponeering. "Diantara kemungkinan-kemungkinan itu sama. Tapi, yang akan kita prioritaskan tergantung dari analisis kita," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×