Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan alokasi dana insentif fiskal sebesar Rp 300 miliar untuk diberikan kepada daerah yang menunjukkan kinerja terbaik dalam penurunan stunting sepanjang tahun 2025.
Ketentuan ini diatur melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 330 Tahun 2025 yang diteken Purbaya pada 10 November 2025.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting dan PMK Nomor 91 Tahun 2024 mengenai pengelolaan dana insentif fiskal atas pencapaian kinerja daerah.
Baca Juga: Purbaya: Redenominasi Rupiah Kebijakan Bank Sentral, Bukan Menteri Keuangan
Dari total dana Rp 300 miliar, insentif akan dibagikan kepada daerah yang masuk dalam peringkat terbaik, meliputi 3 provinsi terbaik, 38 kabupaten terbaik, dan 9 kota terbaik.
KMK 330/2025 juga mengatur jenis dan bobot belanja penanganan stunting yang dapat digunakan daerah.
Belanja tersebut meliputi sektor pendidikan anak usia dini, layanan kesehatan ibu dan anak, penyediaan air bersih, sanitasi, hingga ketahanan pangan keluarga.
Selanjutnya: Harga Emas Terus Naik, Analis: Investor Perlu Realisasi Keuntungan dengan Cermat
Menarik Dibaca: Infinix GT 30 Bawa Shoulder Triggers, Bisa Dijadikan Tombol L1 & R1 saat Ngegame
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













