kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Wakil Jaksa Agung: Soal Deponeering Apakah Lembaga Negara Lain Setuju


Jumat, 04 Juni 2010 / 15:13 WIB
Wakil Jaksa Agung: Soal Deponeering Apakah Lembaga Negara Lain Setuju


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan, Kejaksaan Agung perlu melakukan pembahasan mendalam sebelum mengeluarkan kebijakan deponeering. Opsi itu baru akan dibahas pimpinan setelah salinan putusan diterima. Meski begitu, Kejagung mengaku menghormati keputusan pengadilan tinggi Jakarta.

Darmono mengaku, keluarnya keputusan pengadilan tinggi yang menolak banding memang memungkina perkara dua pimpinan KPK tersebut ke pengadilan."Semua peluang-peluang ada. Kita pelajari secara mendalam supaya nanti jangan ada nanti apa yang kita sampaikan tidak salah. Akan dilakukan pembahasan secara mendalam di antara pimpinan," tegas Darmono di Kejagung, Jumat (4/6).

Opsi melakukan koordinasi dengan KPK, menurut Darmono juga dimungkinkan. Ia bilang, kasus ini jadi perhatian serius pimpinan.
Makanya dalam waktu dekat pembahasan akan dilakukan pembahasan dengan pejabat pengendali teknis dalam hal ini jampidsus, kemudian PTDKI, serta unsur pimpinan Kejagung.

Darmono menuturkan, kalau depoonering ada persyaratan yang mendasar. Pertama dilakukan untuk kepentingan umum. Kedua harus ada pendapat dari badan-badan yang berwenang yakni legislatif, eksekutif dan yudikatif. "Nah, badan yudikatif itu kan apa mungkin itu akan dapat memberikan suatu pendapat hukum untuk megajukan upaya dalam bentuk
depoonering ini. Nah, ini yang pendalaman itu,"imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×