kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.632.000   22.000   0,84%
  • USD/IDR 17.880   0,00   0,00%
  • IDX 6.340   108,24   1,74%
  • KOMPAS100 839   16,49   2,00%
  • LQ45 637   8,89   1,42%
  • ISSI 218   3,63   1,69%
  • IDX30 358   3,90   1,10%
  • IDXHIDIV20 444   3,51   0,80%
  • IDX80 96   1,59   1,69%
  • IDXV30 119   0,82   0,69%
  • IDXQ30 115   1,03   0,91%

Kemenhut Siapkan 4 Aturan Turunan Perdagangan Karbon


Selasa, 11 November 2025 / 14:44 WIB
Kemenhut Siapkan 4 Aturan Turunan Perdagangan Karbon
ILUSTRASI. Peluncuran Perdagangan Karbon Internasional di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (20/1/2025). 


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kehutanan tengah menyusun empat peraturan turunan untuk memperkuat tata kelola pedagangan karbon. 

Empat aturan ini yaitu revisi Permen No 7/2023 tentang tata cara perdagangan karbon sektor kehutanan, Permen No 8/2021 tentang zonasi hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan serta pemanfaatan hutan pada kawasan hutan lindung dan produksi, revisi Permen No 9/2021 tentang pengelolaan Perhutanan Sosial. 

Kita juga sedang menyusun peraturan baru tentang pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan konservasi," kata Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki dalam keterangan resminya, Selasa (11/11/2025). 

Rohmat menjelaskan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No. 110/2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon menjadi tonggak penting yang menegaskan peran strategis sektor kehutanan Indonesia sebagai penyedia kredit karbon berintegritas tinggi. 

Baca Juga: Teken MoU dengan Kemenhut, Purbaya Klaim Potensi PNBP Capai Ratusan Triliun

Perpres ini memastikan bahwa manfaat dari pasar karbon tidak hanya mendukung pencapaian target iklim nasional, tetapi juga memberikan keuntungan nyata kepada masyarakat melalui perhutanan sosial dan rehabilitasi lahan kritis. 

"Dengan demikian, masyarakat yang menjaga dan mengelola hutan berhak menikmati pendapatan dari upaya pelestarian yang mereka lakukan," ujarnya. 

Pada Oktober 2025, Kemenhut mencapai capaian penting melalui penandatanganan Nota Kesepahaman dengan International Emission Trading Association (IETA), yang membuka kerja sama peningkatan kapasitas, pertukaran pengetahuan, serta memperkuat keterlibatan Indonesia dalam pasar karbon global. 

Baca Juga: Peraturan Pemerintah Terbit! Prabowo Atur Skema Pajak Karbon dan Insentif Hijau

Kemitraan ini juga memperluas partisipasi sektor swasta untuk turut andil dalam desain dan implementasi pasar karbon nasional.

“Semua upaya ini sepenuhnya selaras dengan visi nasional yang diartikulasikan oleh Presiden Prabowo melalui Asta Cita, khususnya pada dua pilar yang saling terkait, yaitu ketahanan pangan dan pengelolaan lingkungan,” kata Rohmat. 

Ia menambahkan bahwa arah pembangunan kehutanan menjadi seruan untuk mereformasi kelembagaan, memodernisasi tata kelola, dan menyelaraskan kemajuan ekonomi dengan integritas lingkungan. 

Di sektor karbon, Kemenhut membua kebijakan melalui pendekatan Multi Usaha Kehutanan (MUK), pemegang izin dapat mendiversifikasi usaha kehutanan nonkayu seperti madu, rotan, resin, tanaman obat, hingga jasa lingkungan berbasis karbon. 

"Inisiatif ini diproyeksikan menciptakan lebih dari 240.000 lapangan kerja hijau dan memperkuat ekonomi lokalm," tutupnya. 

Baca Juga: Implementasi Pajak Karbon, Kemenkeu Tunggu Kondisi Perekonomian Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×