kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.360.000   27.000   1,16%
  • USD/IDR 16.708   28,00   0,17%
  • IDX 8.360   -31,42   -0,37%
  • KOMPAS100 1.157   -2,99   -0,26%
  • LQ45 842   -3,04   -0,36%
  • ISSI 291   0,74   0,26%
  • IDX30 442   -1,75   -0,40%
  • IDXHIDIV20 509   -1,75   -0,34%
  • IDX80 130   -0,22   -0,17%
  • IDXV30 138   -0,10   -0,07%
  • IDXQ30 140   -0,50   -0,36%

Turun Drastis! Menkeu Purbaya Pangkas Insentif Stunting Daerah Jadi Rp 300 Miliar


Selasa, 11 November 2025 / 14:06 WIB
Turun Drastis! Menkeu Purbaya Pangkas Insentif Stunting Daerah Jadi Rp 300 Miliar
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memangkas alokasi dana insentif fiskal untuk daerah berprestasi dalam penurunan stunting.

Jika pada tahun 2024 anggaran yang disiapkan mencapai Rp 775 miliar, pada tahun 2025 turun drastis menjadi hanya Rp 300 miliar.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 330 Tahun 2025, yang diteken Purbaya pada 10 November 2025.

Anggaran tersebut akan diberikan kepada 3 provinsi, 38 kabupaten, dan 9 kota dengan kinerja terbaik menekan prevalensi stunting.

Baca Juga: Kemenkeu Siapkan Rp 300 Miliar untuk Daerah yang Sukses Turunkan Stunting

Sementara itu, pada tahun sebelumnya, KMK Nomor 353 Tahun 2024 yang diteken Sri Mulyani Indrawati mengalokasikan total Rp 3,1 triliun dana insentif fiskal, dengan Rp 775 miliar di antaranya khusus untuk penurunan stunting.

Dengan demikian, terjadi penurunan Rp 475 miliar atau sekitar 61% dibandingkan tahun lalu.

Penurunan alokasi anggaran ini juga sejalan dengan penurunan jumlah penerima insentif. Jika pada 2024 terdapat 9 provinsi, namun pada tahun ini hanya terdapat 3 provinsi, yakni Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Surati Semua Pemda, Purbaya Minta Penyerapan Dana APBD Dipercepat

Adapun pemberian insentif fiskal ini dilakukan untuk mendukung penanganan stunting nasional sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.

KMK 330/2025 mengatur bahwa dana yang diterima daerah wajib digunakan untuk belanja penandaan stunting, seperti program pendidikan anak usia dini, layanan kesehatan ibu dan anak, penyediaan air bersih dan sanitasi, serta ketahanan pangan rumah tangga.

Baca Juga: Pendapatan Daerah Turun 10,86%, Pemerintah Dorong Digitalisasi Pajak

Selanjutnya: Itama Ranoraya (IRRA) Catat Kinerja Solid, Simak Rekomendasinya

Menarik Dibaca: Hingga Oktober 2025, PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) Kucurkan KUR Rp 38,11 Triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×