kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   15.000   0,79%
  • USD/IDR 16.800   4,00   0,02%
  • IDX 6.262   8,20   0,13%
  • KOMPAS100 896   3,65   0,41%
  • LQ45 707   -0,42   -0,06%
  • ISSI 194   0,88   0,46%
  • IDX30 372   -0,72   -0,19%
  • IDXHIDIV20 450   -1,01   -0,22%
  • IDX80 102   0,35   0,35%
  • IDXV30 106   0,47   0,45%
  • IDXQ30 122   -0,87   -0,70%

Dengan Deponering Bibit-Chandra Benar-Benar Bebas


Jumat, 04 Juni 2010 / 14:40 WIB


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Melalui mekanisme deponering atau mengesampingkan perkara kedua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah akan benar-benar bebas. Pasalnya dengan upaya ini status tersangka yang melekat pada keduanya akan hilang.

"Kalau sudah dideponering, status tersangkanya hilang karena perkara telah dikesampingkan," kata Harifin A Tumpa, Ketua Mahkamah Agung (MA), saat ditemui digedung MA, Jumat (4/6).

Terlebih melalui mekanisme deponering ini, pihak yang keberatan tidak dapat lagi mengajukan upaya hukum seperti halnya SKPP (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan) dengan mekanisme hukum praperadilan. "Dengan deponering tidak ada pihak yang dapat mengajukan upaya hukum atau menggugat," katanya.

Pasalnya, deponering ini adalah hak istimewa yang dimiliki Kejaksaan yang dilindungi oleh Undang-Undang. "Jaksa mengeluarkan SKPP dengan alasan sosiologis demi kepentingan umum," jelasnya.

Ketika ditanya apakah alasan sosiologis tersebut masih relevan dengan kondisi sekarang. Harifin pun menyerahkan semua hal tersebut ke Kejaksaan. Tapi ia hanya menambahkan bahwa yang menyatakan bersalah atau tidak Bibit-Chandra adalah pengadilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×