Reporter: Siti Masitoh | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Mukhamad Misbakhun, menegaskan bahwa pihaknya siap membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi Rupiah, menyusul penegasan pemerintah mengenai rencana penyederhanaan nominal uang, dari Rp 1.000 menjadi Rp 1, sebagai bagian dari modernisasi sistem keuangan nasional.
“Pada prinsipnya, kami menyambut baik rencana redenominasi ini. Kami siap membahasnya sepanjang seluruh aspek teknis, transisi, dan kesiapan publik telah dipertimbangkan dan dipersiapkan secara matang,” ujar Misbakhun dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (11/11/2025).
Ia menjelaskan, redenominasi berpotensi mempermudah transaksi dan pencatatan keuangan, namun tetap memerlukan perencanaan yang komprehensif agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.
Baca Juga: Ekonomi Global Goyang, Purbaya Yakin Konsumsi Masyarakat Jadi Penopang
Karena itu, tambahnya, penting bagi pemerintah untuk menyusun peta jalan yang jelas, termasuk tahap transisi dari uang lama ke uang baru serta strategi sosialisasinya.
Selain itu, Misbakhun menekankan perlunya edukasi publik, terutama bagi pelaku UMKM yang akan merasakan dampak langsung dari perubahan nominal harga.
“Kami ingin kebijakan ini berjalan hati-hati dan tidak menimbulkan gangguan di lapangan. Fokus utamanya adalah kejelasan tahapan dan kesiapan masyarakat,” ujarnya.
Untuk memastikan kelancaran implementasi, ia juga mengusulkan agar pemerintah melalui Bank Indonesia nantinya terlebih dahulu melakukan uji coba terbatas (pilot project) sebelum redenominasi diberlakukan secara penuh.
“Yang paling penting, Bank Indonesia harus memastikan stabilitas inflasi dan sistem pembayaran tetap terjaga selama proses perubahan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Misbakhun menegaskan komitmen Komisi XI DPR untuk mengawal pembahasan RUU ini agar redenominasi dapat diterapkan dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi perekonomian nasional.
“DPR siap bekerja bersama pemerintah agar kebijakan ini tidak menimbulkan beban baru bagi rakyat,” katanya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah menargetkan RUU Redenominasi rampung pada tahun 2027. Rencana tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7/2025 tentang Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029. PMK ini diterbitkan pada 10 Oktober 2025, dan mulai berlaku pada tanggal yang diundangkan.
Adapun urgensi pembentukan RUU tersebut salah satunya untuk efisiensi perekonomian dapat dicapai melalui peningkatan daya saing nasional.
Selain itu, urgensi pembentukan RUU Redenominasi tersebut adalah untuk menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional, menjaga nilai rupiah yang stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat, meningkatkan kredibilitas rupiah.
Baca Juga: Penjualan Eceran Diprediksi Naik Pada Desember 2025 dan Maret 2026
Selanjutnya: Kisah Tim Berners-Lee, Penemu WWW yang Tidak Mengejar Kekayaan
Menarik Dibaca: Hingga Oktober 2025, PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) Kucurkan KUR Rp 38,11 Triliun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













