kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.360.000   27.000   1,16%
  • USD/IDR 16.715   30,00   0,18%
  • IDX 8.367   -24,72   -0,29%
  • KOMPAS100 1.159   -1,24   -0,11%
  • LQ45 843   -2,18   -0,26%
  • ISSI 291   1,30   0,45%
  • IDX30 442   -1,53   -0,35%
  • IDXHIDIV20 510   -0,87   -0,17%
  • IDX80 130   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 138   0,07   0,05%
  • IDXQ30 140   -0,19   -0,13%

Ekonomi RI Lesu, Daya Pungut Pajak Konsumsi Makin Merosot


Selasa, 11 November 2025 / 15:34 WIB
Ekonomi RI Lesu, Daya Pungut Pajak Konsumsi Makin Merosot
ILUSTRASI. Perlawanan Kelas Menengah-Pekerja kelas menengah di kawasan bisnis Mega Kuningan, Jakarta, Rabu (3/9/2025). KONTAN/Cheppy A. Muchlis/03/09/2025 Daya pungut pemerintah dalam mengejar setoran pajak atas konsumsi menunjukkan penurunan imbas dari perekonomian yang mengalami perlambatan.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Daya pungut pemerintah dalam mengejar setoran pajak atas konsumsi menunjukkan penurunan imbas dari perekonomian Indonesia yang mengalami perlambatan.

Berdasarkan perhitungan KONTAN, dengan menggunakan data Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), kemampuan pemerintah dalam memungut PPN mengalami pelemahan.

Hal ini tercermin dari value added tax (VAT) gross collection yang menunjukkan penurunan. VAT gross collection ini dihitung dengan membagikan realisasi penerimaan PPN dengan tarif PPN yang dikalikan dengan konsumsi rumah tangga.

Tercatat, VAT gross collection ratio hingga kuartal III-2025 sebesar 45,2% apabila menggunakan asumsi tarif PPN sebesar 11%.

Baca Juga: Presiden Prabowo Bertolak ke Australia, Ini Agendanya

Angka ini menurun jika dibandingkan dengan kuartal yang sama pada tahun lalu sebesar 55,7%.

Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman menjelaskan bahwa target penerimaan pajak dalam APBN 2025 masih mengacu pada asumsi pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2%, sementara realisasi pertumbuhan hingga kuartal III baru mencapai 5%.

Perbedaan ini menciptakan kesenjangan antara target dan realisasi yang berdampak pada penerimaan PPN, mengingat pertumbuhan PPN secara teoritis mengikuti laju pertumbuhan ekonomi.

Selain itu, sejumlah insentif PPN DTP yang masih berlaku juga menekan potensi penerimaan. Insentif untuk penjualan rumah tapak, misalnya, sudah berlaku sejak akhir 2024 dan diperpanjang hingga 2027.

"Secara agregat, penerimaan PPN akan dipengaruhi oleh pertumbuhan ekonomi," ujar Raden kepada Kontan.co.id, Selasa (11/11).

Raden menambahkan bahwa penurunan daya beli masyarakat juga mempengaruhi penerimaan PPN. Ia bilang, masyarakat yang berbelanja kebutuhan pokok secara tidak langsung sebenarnya membayar PPN sebesar 11%.

"Jika daya beli masyarakat menurun, agregat konsumsi masyarakat juga menurun. Dan itu akan berdampak pada penurunan penerimaan PPN," katanya.

Faktor lain yang juga berpengaruh adalah implementasi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Karena makanan bukan objek PPN, belanja pemerintah melalui program tersebut tidak menghasilkan setoran pajak tambahan.

"Program Makan Bergizi Gratis tidak ada PPN yang dibayar karena makanan bukan objek PPN, sehingga bendahara pemerintah tidak memungut PPN atas pengeluaran MBG," pungkas Raden.

Untuk diketahui, data historis menunjukkan bahwa efisiensi pemungutan PPN terus melemah dalam lima tahun terakhir, meskipun konsumsi rumah tangga sebagai basis pajak justru tumbuh stabil setiap tahun.

Hingga kuartal III-2021, rasio efisiensi PPN masih tercatat di kisaran 46,2% dengan penerimaan sebesar Rp 348,42 triliun dari total konsumsi rumah tangga Rp 6.855,6 triliun.

Setahun kemudian, pada kuartal yang sama di 2022, kinerja PPN melonjak tajam menjadi 61%, seiring kenaikan penerimaan ke Rp 504,45 triliun saat konsumsi mencapai Rp 7.518,5 triliun.

Namun setelah puncak tersebut, tren penurunan mulai terjadi. Pada kuartal III-2023, rasio efisiensi turun menjadi 59,1%, kemudian kembali melemah ke 55,7% pada 2024, meski konsumsi meningkat menjadi hampir Rp 8.917 triliun.

Memasuki 2025, efisiensi pemungutan anjlok cukup dalam hanya 45,2% hingga kuartal III-2025, dengan realisasi PPN Rp 474,44 triliun dari total konsumsi rumah tangga Rp 9.535,6 triliun.

Baca Juga: Prabowo Pimpin Rapat Khusus di Halim, Bahas Pengelolaan Keuangan Negara

Selanjutnya: Penjualan Mobil Astra International (ASII) Turun 24,59% Hingga Oktober 2025

Menarik Dibaca: Harga Jual Emas Anting Sebelah, Apakah Nilainya Turun Drastis?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×