Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengambil langkah strategis untuk memastikan kelancaran penerimaan pajak di tengah proses penyempurnaan sistem Coretax.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti mengatakan pihaknya akan memanfaatkan sistem perpajakan lama sebagai langkah mitigasi dalam menghadapi kendala implementasi sistem baru tersebut.
"Berdasarkan hasil dengar pendapat di DPR, DJP agar memanfaatkan sistem perpajakan yang lama sebagai antisipasi dan mitigasi implementasi Coretax yang terus disempurnakan agar tidak mengganggu kolektivitas penerimaan pajak," ujar Dwi kepada Kontan.co.id, Rabu (12/2).
Baca Juga: Cegah Penerimaan Turun, Ditjen Pajak & Komisi XI DPR Sepakat Pakai Sistem Pajak Lama
Langkah ini dilakukan secara paralel dengan upaya penyempurnaan Coretax. Dwi menyebit, pihaknya telah membuka kembali beberapa fitur legacy (sistem lama) untuk memudahkan wajib pajak, termasuk pelaporan SPT Tahunan Pajak 2024 melalui DJP Online serta penerbitan faktur pajak melalui aplikasi e-faktur dekstop.
DJP juga menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan berbagai kendala yang dihadapi sesegera mungkin.
"Kami berkomitmen menyelesaikan kendala secepat mungkin agar wajib pajak dapat segera menggunakan Coretax DJP secara normal dan optimal," kata Dwi.
Baca Juga: Core Tax Berpotensi Merepotkan Wajib Pajak, Ini Alasannya!
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan akan terus memperbaiki sistem Coretax yang saat ini masih banyak keluhan dari wajib pajak, termasuk investor.
Hal tersebut disampaikan Sri Mulyani di hadapan investor dalam acara Mandiri Investment Forum (MIF) 2025, Selasa (11/2).
Ia mengakui bahwa pembangunan sistem Coretax tidaklah mudah, apalagi dengan transaksi yang cukup besar. Namun, hal tersebut tidak menjadi alasan untuk tidak terus melakukan perbaikan.
"Saya tahu beberapa dari Anda masih mengeluh tentang Coretax. Kami akan terus meningkatkannya. Membangun sistem serumit Coretax dengan lebih dari 8 miliar transaksi bukanlah hal yang mudah," kata Sri Mulyani.
Dalam forum tersebut, Sri Mulyani juga menjanjikan agar pihaknya terus berbenah supaya Indonesia memiliki sistem pemungutan pajak digital dan lebih handal dalam pencatatan serta memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk patuh terhadap peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Ditjen Pajak Sebut Coretax Sistem Akan Gantikan E-filling dan E-SPT
Selanjutnya: Harga Saham Tinggi, Multipolar Technology (MLPT) Tengah Mengkaji Recana Stock Split
Menarik Dibaca: Cek Harga Emas ANTAM dan Beli Lewat Aplikasi Ini! Dijamin Aman
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News