kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.946.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.421   -121,00   -0,73%
  • IDX 7.465   -73,12   -0,97%
  • KOMPAS100 1.049   -9,76   -0,92%
  • LQ45 788   -9,08   -1,14%
  • ISSI 253   -2,74   -1,07%
  • IDX30 412   -0,51   -0,12%
  • IDXHIDIV20 470   2,87   0,61%
  • IDX80 118   -1,14   -0,95%
  • IDXV30 123   0,72   0,59%
  • IDXQ30 131   0,68   0,52%

Polemik Royalti Musik, Ini Aturan Resmi Tarif Royalti Musik untuk Restoran Kafe Bar


Selasa, 05 Agustus 2025 / 04:00 WIB
Polemik Royalti Musik, Ini Aturan Resmi Tarif Royalti Musik untuk Restoran Kafe Bar
ILUSTRASI. Tarif royalti untuk usaha restoran dan kafe adalah royalti pencipta Rp 60.000 per kursi per tahun dan royalti hak terkait Rp 60.000 per kursi per tahun.


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Tagihan royalti musik kepada pelaku industri kuliner seperti restoran, kafe, rumah makan dan lain-lain menimbulkan polemik. Tagihan royalti musik Rp 120.000 per kursi per tahun dinilai kurang jelas dan memberatkan. Benarkah tarif royalti musik untuk industri kuliner Rp 120.000 per kursi per tahun? Berikut aturan royalti musik untuk pelaku industri kuliner.

Diberitakan Kompas.com, sejumlah pemilik coffee shop di Yogyakarta memilih tidak memutar musik di tempat usahanya demi menghindari potensi masalah hukum terkait royalti musik. Salah satunya adalah Rifkyanto Putro, pemilik Wheelsaid Coffee.

Rifkyanto mengaku mendukung sistem pembayaran royalti kepada musisi. Namun, ia merasa informasi yang diterima selama ini masih belum jelas, terutama soal mekanisme dan tarif pembayaran. "Rp 120.000 dikalikan dengan 25 kursi, nah itu baru satu hak cipta atau bagaimana? Yang belum jelas itu kan,” ujar Putro, sapaan akrabnya, Senin (4/8/2025).

Menurutnya, ia telah mengetahui aturan ini sejak 2016. Namun hingga kini, dia mengaku belum mendapatkan gambaran jelas soal pembayaran royalti.

Termasuk apakah tarif itu dikenakan per band, per lagu, atau per jumlah lagu tertentu. "Belum tahu, kalau intinya setuju aja Rp 120.000 per tahun. Tapi itu per band, per lagu, atau 10 lagu," ucapnya.

Putro mengatakan dirinya memutar musik dari platform Spotify dan YouTube Music. Namun kini mulai khawatir karena kedua platform itu sejatinya diperuntukkan untuk konsumsi pribadi, bukan komersial. "Khawatir juga sebenarnya, kalau banyak sosialisasi kan lama-lama tahu dan notice harus bayar sekian,” ujar dia.

Sebagai langkah aman, ia mempertimbangkan untuk tidak memutar musik sama sekali hingga ada kejelasan regulasi. "Alternatif mungkin nggak ada musik dulu sampai ada kejelasan. Mungkin mulai bulan ini (tidak putar musik)," jelasnya.

Namun, keputusan ini tak mengganggu operasional kedai miliknya. Ia menyebut sejak awal, konsep Wheelsaid Coffee memang tidak mengandalkan musik sebagai bagian dari suasana. "Dari awal konsep coffee shop enggak ada lagu, jadi flow pembeli cepat,” jelas dia.

Baca Juga: Turun Tipis, Ini Daftar Harga BBM Pertamax & Solar Di Shell BP VIVO Agustus 2025

Royalti Musik dan Sikap Pelaku Usaha

Isu mengenai kewajiban membayar royalti bagi pelaku usaha seperti kafe dan restoran kembali mencuat setelah adanya penegakan terhadap Undang-Undang Hak Cipta. Banyak pemilik usaha memilih menyiasati aturan ini dengan tidak memutar lagu, atau menggantinya dengan suara alam dan kicauan burung.

Menanggapi fenomena ini, Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, mengimbau agar pelaku usaha tidak perlu cemas. "Iya, intinya itu. Kenapa sih takut bayar royalti? Bayar royalti tidak akan membuat usaha bangkrut,” kata Dharma saat ditemui di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, belum lama ini.

Tonton: Gaikindo Catat Lonjakan Pengunjung dan Merek Baru Saat Gelaran GIIAS 2025

Aturan royalti musik untuk industri kuliner

LMKN memungut royalti musik kepada pelaku industri kuliner berdasarkan keputusan LMKN Nomor: 20160512RKBD/LMKN-Pleno/Tarif Royalti/2016. 

Sesuai aturan tersebut, royalti musik kepada pelaku industri kuliner mencakup pada usaha restoran, kafe, pub, bar, bistro, klab malam dan diskotik.

Berikut tarif royalti musik di industri jasa kuliner:
- Tarif royalti untuk usaha restoran dan kafe adalah royalti pencipta Rp 60.000 per kursi per tahun dan royalti hak terkait Rp 60.000 per kursi per tahun.
- Tarif royalti untuk pub, bur dan bistro ditentukan tiap meter persegi dengan ketentuan: royalti pencipta Rp 180.000 per meter persegi per tahun dan royalti hak terkait Rp 180.000 per meter persegi per tahun.
-Tarif royalti usaha diskotek dan klab malam= royalti pencipta Rp 250.000 per meter persegi per tahun dan royalti hak terkait Rp 180.000 per meter persegi per tahun.

Pembayaran tarif royalti musik dilakukan minimal setahun sekali.

Baca Juga: GIIAS 2025 Ditutup, Apakah Harga Mobil Listrik BYD Atto 1 Akan Naik?

Selanjutnya: Prakiraan Cuaca (5 Agustus 2025) Sumatra Utara: Medan, Karo, Toba, dan Nias

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

[X]
×