Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Pemerintah akan kembali menyalurkan insentif kepada guru yang belum memiliki sertifikat pendidik atau non-ASN. Tahun ini besaran insentif guru non-ASN sebesar Rp 2,1 juta.
Besaran insentif guru non-ASN, syarat penerima, dan mekanisme pengusulannya berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
Perubahannya terdapat pada dihilangkannya persyaratan wajib memiliki masa kerja paling sedikit 17 tahun. Namun pemerintah juga menambahkan beberapa persyaratan baru.
Lantas seperti apa ketentuan insentif guru non-ASN terbaru?
Besaran insentif guru non ASN 2025
Mengutip laman Puslapdik Kemendikdasamen, Senin (4/8/2025), besaran insentif guru non ASN tahun ini lebih sedikit dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp 3,6 juta menjadi Rp 2,1 juta.
Selain itu, tahun lalu insentif ini berlaku satu tahun dan dibayarkan per semester, sedangkan tahun ini tetapi berlaku satu tahun tapi dibayarkan sekaligus.
Baca Juga: 3 Syarat Utama Bantuan Insentif Guru Non ASN, Cair Agustus-September 2025
Meski besaran insentifnya berkurang, kuota penerima bantuan insentif guru non-AS justru meningkat signifikan tahun ini, dari 67.000 pada 2024 menjadi 341.248 guru.
Adapun guru non-ASN yang menjadi penerima insentif ini ialah seluruh guru formal dan non-formal dari semua jenjang mulai TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Kapan insentif guru non ASN 2025 cair?
Pencairan insentif guru non-ASN akan dilakukan pada Agustus sampai September 2025 mendatang.
Adapun untuk pencairannya, Puslapdik akan membuka akun rekening baru bagi seluruh guru formal calon penerima bantuan insentif. Guru non-ASN penerima insentif akan diberi kesempatan mengaktivasi rekening tersebut sampai 30 Januari 2026.
Jika lewat dari tanggal itu, maka uangnya akan dikembalikan ke kas negara.
Baca Juga: Inilah Aturan Baru Insentif Guru Non-ASN, Resmi Berlaku Agustus 2025
Selanjutnya perubahan dalam hal mekanisme penyaluran, Dinas Pendidikan tidak lagi mengusulkan guru sebagai calon penerima bantuan insentif melalui aplikasi SIM-ANTUN.
Pada petunjuk teknis penyaluran bantuan insentif terbaru, Puslapdik bersama-sama dengan Ditjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru akan melakukan sinkronisasi dan verifikasi data guru melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Ketentuan insentif guru on-ASN Kriteria guru formal yang berhak mendapatkan insentif ini ada yang masih sama dengan aturan sebelumnya, yaitu belum memiliki sertifikat pendidik, memenuhi kualifikasi D4 atau S1, memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), memenuhi beban kerja sesuai aturan, terdata dalam Dapodik, dan tidak berstatus sebagai ASN.
Tonton: MK Putuskan SD dan SMP Swasta Gratis! Negara Wajib Biayai Pendidikan Dasar
Bedanya, persyaratan masa kerja minimal 17 tahun dihapuskan, bukan peserta bantuan sosial (bansos) dari Kemensos, bukan penerima bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan, dan dan tidak bertugas pada Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) dan Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri (SPILN).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Guru Non-ASN Dapat Insentif RP 2,1 Juta, Cair Agustus-September 2025"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News