Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas (Satgas) Pangan pada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan produksi dan peredaran beras premium yang tidak sesuai dengan standar mutu oleh PT Padi Internasional Makmur (PT PIM) yang memasarkan produk beras dengan merek Sania, Fortune, Sovia, dan Siip.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian penyelidikan dan penyidikan oleh Satgas Pangan Polri, termasuk pemeriksaan terhadap saksi, ahli, serta hasil uji laboratorium.
“Dari hasil penyidikan ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan tiga orang tersangka yang bertanggung jawab terhadap produksi dan peredaran beras premium yang tidak sesuai dengan standar mutu pada kemasan,” kata Helfi dalam konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (5/8/2025).
Ketiga tersangka tersebut adalah S selaku Presiden Direktur PT PIM, AI sebagai kepala pabrik, dan DO selaku kepala quality control (QC).
Baca Juga: Kasus Beras Oplosan, Dirut Food Station Jadi tersangka Kena Ancaman Hukuman 20 Tahun
Pengungkapan perkara ini berawal dari laporan polisi nomor LPA2297-2025 tanggal 23 Juli 2025.
Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan empat merek beras premium milik PT PIM yang beredar di pasar tradisional dan ritel modern tidak sesuai dengan standar mutu sebagaimana yang tertera dalam label kemasan.
Setelah dinaikkan ke tahap penyidikan, penyidik memeriksa 24 orang saksi, termasuk ahli laboratorium pengujian mutu Kementerian Pertanian, ahli perlindungan konsumen, serta ahli pidana.
“Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa beras tidak sesuai dengan SNI Beras Premium No. 6128:2020 sebagaimana ditetapkan dalam Permentan No. 31 Tahun 2017 dan Peraturan Badan Pangan Nasional No. 2 Tahun 2023,” ujar Helfi.
Helfi menyebutkan bahwa tidak ada arahan dari Direksi PT PIM untuk memastikan mutu produk sesuai standar.
Padahal, penyidik sempat memberikan teguran tertulis pada 8 Juli 2025. Namun, pihak perusahaan hanya menindaklanjuti secara lisan tanpa ada langkah perbaikan.
“Fakta yang ditemukan yaitu petugas QC yang juga melakukan uji lab hanya satu orang yang tersertifikasi dari total 22 pegawai. Sesuai aturan QC, harus dilakukan kontrol QC setiap 2 jam. Faktanya hanya dilakukan 1-2 kali setiap hari,” kata Helfi.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, dan f UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar, serta UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Baca Juga: Apa Saja Merek Beras Oplosan? Cek Informasinya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Beras Oplosan Merek Sania hingga Fortune", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/08/05/12173391/bareskrim-tetapkan-tiga-tersangka-kasus-beras-oplosan-merek-sania-hingga.
Selanjutnya: Pertumbuhan Ekonomi di Wilayah Jawa dan Sumatera Tertinggi pada Kuartal II 2025
Menarik Dibaca: Bukan Cuma Kulit Tapi Kulit Kepala Juga Perlu Eksfoliasi, Ini Alasan dan Tipsnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News