Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk kelas mandiri.
Keputusan ini keluar setelah sebelumnya, ada pengajuan permohonan pembatasan keputusan kenaikan iuran BPJS Kesehatan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI).
Baca Juga: Tarif BPJS Kesehatan makin murah, bagaimana kelanjutan layanannya?
Menanggapi hal tersebut, sekretaris Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyanto mengatakan, masyarakat yang telah membayarkan iuran menggunakan tarif iuran baru harus mendapatkan pengembalian dana.
"Jika berlaku surut, artinya ya harus ada pengembalian dana. Tapi jika berlaku sesuai tanggal putusan, jadi bayar sesuai per tanggal diputuskan," ujar Agus kepada Kontan.co.id, Senin (9/3).
Agus melanjutkan, mekanisme pengembalian dana dapat dilakukan dengan mengurangi besaran tarif saat pembayaran berikutnya. Dengan demikian, masyarakat hanya harus membayarkan tarif iuran dari selisih biaya yang sebelumnya sudah dibayarkan.
Baca Juga: Kenaikan iuran BPJS Kesehatan dibatalkan, ini kata Sri Mulyani
Lebih lanjut, Agus mengatakan pemerintah ataupun pihak BPJS harus mencari alternatif lain untuk menambal defisit BPJS, selain dengan menaikkan besaran iuran. "Dari pemerintah atau BPJS harus lebih kreatif mencari alternatif untuk menambal bleeding BPJS," kata Agus.