Reporter: Abdul Basith | Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang mulai berlaku pada 1 Januari 2020.
Pada pasal 34 ayat 1 di aturan tersebut, iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) naik. Seperti iuran kelas III menjadi sebesar Rp 42.000 per bulan, kemudian untuk kelas II sebesar Rp 110.000 per bulan dan kelas I sebesar Rp 160.000 per bulan.
Baca Juga: Ini lho, tarif baru BPJS Kesehatan
Setelah adanya putusan tersebut, tarif BPJS Kesehatan pun menjadi semakin murah saja. Yakni iuran kelas III menjadi Rp 25.500 per bulan, iuran kelas II sebesar Rp 51.000 per bulan, dan iuran kelas I sebesar Rp 80.000 per bulan.
Baca Juga: MA batalkan iuran BPJS Kesehatan bagaimana nasib iuran yang sudah dibayar?
Namun belum jelas juga kapan pelaksanaan keputusan ini bakal berlaku kembali.
Yang jelas, Menteri Keuangan Sri Mulyani akan melihat terlebih dahulu kondisi keuangan dari BPJS Kesehatan ke depannya. Meski pemerintah sudah menyuntikkan Rp 15 triliun ke BPJS Kesehatan, tapi masih tetap merugi sekitar Rp 13 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News