kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.628.000   -10.000   -0,38%
  • USD/IDR 17.855   89,00   0,50%
  • IDX 6.385   -56,43   -0,88%
  • KOMPAS100 835   -7,46   -0,89%
  • LQ45 634   -5,96   -0,93%
  • ISSI 222   -3,01   -1,34%
  • IDX30 353   -3,37   -0,95%
  • IDXHIDIV20 440   -4,01   -0,90%
  • IDX80 95   -0,92   -0,95%
  • IDXV30 121   -0,86   -0,71%
  • IDXQ30 114   -1,28   -1,12%

Iuran BPJS Kesehatan batal naik, YLKI: Masyarakat harus dapat pengembalian dana


Senin, 09 Maret 2020 / 18:25 WIB
ILUSTRASI. Sejumlah petugas melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional di kantor BPJS Kesehatan di Jalan Abdul Wahab Syachranie, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (10/2/2020). MA telah memutuskan membatalkan kenai


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Tendi Mahadi

Sebelumnya, YLKI pernah mengimbau pemerintah agar melakukan beberapa langkah strategis sebelum menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Pertama, melakukan cleansing data peserta golongan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang salah sasaran.

Kedua, mendorong agar semua perusahaan mendaftarkan karyawannya menjadi anggota BPJS Kesehatan, atau melakukan audit perusahaan yang memanipulasi jumlah karyawan dalam kepesertaan BPJS Kesehatan.

Baca Juga: MA batalkan iuran BPJS Kesehatan bagaimana nasib iuran yang sudah dibayar?

Ketiga, mengalokasikan biaya kenaikan cukai rokok secara langsung untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.

Menurut Agus, jika langkah-langkah tersebut dapat diterapkan secara efektif, maka seharusnya kenaikan iuran BPJS tidak diperlukan. Namun jika memang diperlukan, kenaikannya tidak melonjak hingga 100% dari biaya normal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×