Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Istri mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, Wardhatul Asriah merampungkan pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013.
Usai diperiksa, Wardhatul mengaku ditanya soal rombongan haji Menteri Agama. “Iya ditanyakan tadi," kata Wardhatul di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/7).
Lebih lanjut menurut Wardhatul dirinya juga ikut dalam rombongan haji bersama Suryadharma kala itu. "Saya ikut, kan saya pendamping menteri,” ungkapnya.
Wardhatul diperiksa oleh penyidik KPK hampir empat jam. Namun demikian, ketika ditanyai lebih lanjut oleh wartawan seputar kasus haji, ia enggan menjawab “Saya tak mau 'statement' apa-apa,” kata dia.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Suryadharma dalam kasus dugaan korupsi proyek yang senilai lebih dari Rp 1 miliar tersebut pada 22 Mei 2014 lalu. Ia disangka menyalahgunakan wewenang sebagai Menteri Agama dengan memanfaatkan 100 sisa kuota haji untuk memberangkatkan keluarga dan kerabatnya sebagai Panitia Petugas Haji (PPH).
Suryadharma disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 Jo Pasal 65 KUHPidana.
JAKARTA. Istri mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, Wardhatul Asriah merampungkan pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013.
Usai diperiksa, Wardhatul mengaku ditanya soal rombongan haji Menteri Agama. “Iya ditanyakan tadi," kata Wardhatul di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/7).
Lebih lanjut menurut Wardhatul dirinya juga ikut dalam rombongan haji bersama Suryadharma kala itu. "Saya ikut, kan saya pendamping menteri,” ungkapnya.
Wardhatul diperiksa oleh penyidik KPK hampir empat jam. Namun demikian, ketika ditanyai lebih lanjut oleh wartawan seputar kasus haji, ia enggan menjawab “Saya tak mau 'statement' apa-apa,” kata dia.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Suryadharma dalam kasus dugaan korupsi proyek yang senilai lebih dari Rp 1 miliar tersebut pada 22 Mei 2014 lalu. Ia disangka menyalahgunakan wewenang sebagai Menteri Agama dengan memanfaatkan 100 sisa kuota haji untuk memberangkatkan keluarga dan kerabatnya sebagai Panitia Petugas Haji (PPH).
Suryadharma disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 Jo Pasal 65 KUHPidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News