Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anak buah mantan Direktur Jendral Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU), Anggito Abimanyu. Mereka akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013 dengan tersangka Suryadharma Ali.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA (Suryadharma Ali)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugarama melalui pesan singkat, Selasa (3/6).
Mereka yakni, Subhan Cholid yang menjabat sebagai Kepala Sub-Direktorat Akomodasi Direktorat Jendral PHU, Ariyanto yang menjabat sebagai mantan Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Direktorat Jendral PHU, dan Ahmad Kartono yang merupakan mantan Direktur Pembinaan Haji dan Umroh.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Suryadharma Ali yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri Agama sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia diduga memanfaatkan sisa kuota haji untuk memberangkatkan keluarga hingga anggota DPR sebagai Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH). Suryadharma juga telah mengundurkan diri dari jabatannya lantaran terseret kasus ini.
Sementara itu, nama Anggito Abimanyu mulai disebut-sebut terlibat. Nama Anggito kian santer usai KPK menyita telepon genggam milik Anggito. Lembaga antirasywah tersebut pun berencana memanggil Anggito untuk meminta klarifikasi terkait penyitaan tersebut.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja bahkan menyatakan bahwa ada pelanggaran yang dilakukan Anggito dalam penyelenggaraan haji. KPK pun mengisyaratkan adanya keterlibatan Anggito dalam kasus ini. "Tunggu saja tanggal mainnya," kata Adnan beberapa waktu lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News