kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.818.000   -42.000   -1,47%
  • USD/IDR 17.130   16,00   0,09%
  • IDX 7.500   41,69   0,56%
  • KOMPAS100 1.037   8,08   0,79%
  • LQ45 746   -0,12   -0,02%
  • ISSI 272   3,24   1,21%
  • IDX30 399   -1,25   -0,31%
  • IDXHIDIV20 486   -4,46   -0,91%
  • IDX80 116   0,59   0,51%
  • IDXV30 135   0,10   0,08%
  • IDXQ30 128   -1,20   -0,93%

KPK memeriksa istri Suryadharma Ali


Rabu, 16 Juli 2014 / 11:43 WIB
ILUSTRASI. Bank Indonesia (BI) akan kembali mengadakan Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada Rabu dan Kamis pekan ini. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/YU


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Edy Can


JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa istri mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, Wardatul Asriah. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menjelaskan, diperiksa sebagai saksi dalam dugaan korupsi penyelenggaraaan ibadah haji di Kementerian Agama pada 2012-2013. Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Suryadharma sebagai tersangka.

Wardatul tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.20 WIB. Namun ia enggan enggan berkomentar soal pemeriksaannya.

Selain Wardatul, KPK juga akan memeriksa menantu Suryadharma, Rendhika Deniardy Harsono dan Ketua Angkatan Muda Kabah Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Joko Purwanto serta istrinya, Deasy Aryani Larasati. Lembaga anti korupsi ini juga memeriksa ajudan menteri yang berasal dari Polri, Ivan Adhitira.

Sejumlah saksi yang diperiksa KPK ini ditenggarai merupakan anggota rombongan haji gratis yang menyertai Suryadharma. Dimana, rombongan yang diberangkatkan oleh Kementerian Agama mayoritas merupakan kerabat dan kolega dari sang menteri kala itu.

Asal tahu saja, Suryadharma ditenggarai menyalahgunakan wewenang dengan memberangkatkan rombongan haji tanpa prosedur yang berlaku. Dia diduga memanfaatkan jabatannya supaya rombongan haji tersebut berangkat tanpa perlu antre.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×