kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KPK mulai periksa saksi untuk Suryadharma Ali


Senin, 02 Juni 2014 / 10:57 WIB
KPK mulai periksa saksi untuk Suryadharma Ali
ILUSTRASI. Film Her, dibintangi Joaquin Phoenix, rekomendasi film dengan tema kesepian namun memiliki cerita menarik untuk ditonton.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Sekretaris mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, Abdul Wadud Kasyful Anwar, Senin (2/6). Wadud dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2012-2013 dengan tersangka Suryadharma Ali.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA (Suryadharma Ali)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK," Priharsa Nugara melalui pesan singkat, Senin (2/6).

Bersama dengan Wadud, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kasubag Tata Usaha Sekretaris Jendral Kemenerian Agama Amir Ja'far dan mantan Kepala Bagian Tata Usaha Kementerian Agana Saefudin A Syafi'i. Diketahui, Wadud pun telah memenuhi panggila KPK dan telah masuk ke Kantor KPK.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Suryadharma sebagai tersangka kasus ini. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut diduga memanfaatkan hampir 100 kuota haji untuk memberangkatkan keluarganya hingga anggota DPR.

Padahal seharusnya kuota tersebut diprioritaskan bagi calon jamaah haji yang sudah antre bertahun-tahun. Namun kenyataannya, diduga sisa kota haji ini malah dimanfaatkan Suryadharma untuk Panitia Penyelenggara Ibadah haji (PPIH) yang dalam penujukkannya juga tidak memenuhi kriteria sebagai petugas haji.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×