kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.035.000   26.000   1,29%
  • USD/IDR 16.457   14,00   0,09%
  • IDX 7.848   46,36   0,59%
  • KOMPAS100 1.097   8,11   0,74%
  • LQ45 796   2,68   0,34%
  • ISSI 268   2,04   0,77%
  • IDX30 413   1,48   0,36%
  • IDXHIDIV20 480   2,27   0,48%
  • IDX80 121   0,53   0,44%
  • IDXV30 132   0,62   0,47%
  • IDXQ30 133   0,63   0,48%

KPK mulai periksa saksi untuk Suryadharma Ali


Senin, 02 Juni 2014 / 10:57 WIB
KPK mulai periksa saksi untuk Suryadharma Ali
ILUSTRASI. Film Her, dibintangi Joaquin Phoenix, rekomendasi film dengan tema kesepian namun memiliki cerita menarik untuk ditonton.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Sekretaris mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, Abdul Wadud Kasyful Anwar, Senin (2/6). Wadud dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2012-2013 dengan tersangka Suryadharma Ali.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA (Suryadharma Ali)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK," Priharsa Nugara melalui pesan singkat, Senin (2/6).

Bersama dengan Wadud, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kasubag Tata Usaha Sekretaris Jendral Kemenerian Agama Amir Ja'far dan mantan Kepala Bagian Tata Usaha Kementerian Agana Saefudin A Syafi'i. Diketahui, Wadud pun telah memenuhi panggila KPK dan telah masuk ke Kantor KPK.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Suryadharma sebagai tersangka kasus ini. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut diduga memanfaatkan hampir 100 kuota haji untuk memberangkatkan keluarganya hingga anggota DPR.

Padahal seharusnya kuota tersebut diprioritaskan bagi calon jamaah haji yang sudah antre bertahun-tahun. Namun kenyataannya, diduga sisa kota haji ini malah dimanfaatkan Suryadharma untuk Panitia Penyelenggara Ibadah haji (PPIH) yang dalam penujukkannya juga tidak memenuhi kriteria sebagai petugas haji.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×