CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.513.000   -30.000   -1,94%
  • USD/IDR 15.740   98,00   0,62%
  • IDX 7.244   -140,01   -1,90%
  • KOMPAS100 1.117   -21,26   -1,87%
  • LQ45 887   -14,43   -1,60%
  • ISSI 220   -4,35   -1,94%
  • IDX30 457   -6,42   -1,38%
  • IDXHIDIV20 554   -6,30   -1,12%
  • IDX80 128   -2,00   -1,53%
  • IDXV30 139   -0,11   -0,08%
  • IDXQ30 153   -1,86   -1,20%

KPK periksa Direktur Pelayanan Haji Kemenag


Kamis, 05 Juni 2014 / 11:52 WIB
KPK periksa Direktur Pelayanan Haji Kemenag
ILUSTRASI. Asnawi Mangkualam (kiri) berebut bola dengan pesepak bola Timnas Vietnam Nguyen Quang Hai di pertandingan leg 2 babak semi final Piala AFF 2022 di Stadion Nasional My Dinh, Hanoi, Vietnam, Senin (9/1/2023). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama, Sri Ilham Lubis. Ia akan diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama tersangka mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.

"Benar, yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk SDA (Suryadharma Ali)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Kamis (5/6).

Selain Ilham, KPK juga memanggil mantan Kepala Sub-Direktorat Biaya Penyelenggaraan Haji, Sekretariat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pelayanaan Haji dan Umrah, Khazan Faozi dan Kepala Sub-Direktorat Dokumen dan Perlengkapan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama, Suryo Panilih.

KPK telah menetapkan Suryadharma sebagai tersangka kasus tersebut. Ia disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undnag-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Suryadharma diduga menyalahgunakan wewenang sebagai Menteri Agama sehingga menguntungkan diri sendiri dan orang lain serta merugikan keuangan negara. Ia diduga memanfaatkan hampir 100 sisa kuota haji untuk memberangkatkan keluarga hingga anggota DPR sebagai Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×