kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.296.000   9.000   0,39%
  • USD/IDR 16.707   -11,00   -0,07%
  • IDX 8.395   57,53   0,69%
  • KOMPAS100 1.168   8,20   0,71%
  • LQ45 854   5,85   0,69%
  • ISSI 291   2,33   0,81%
  • IDX30 444   1,43   0,32%
  • IDXHIDIV20 513   2,30   0,45%
  • IDX80 132   1,04   0,80%
  • IDXV30 138   1,56   1,14%
  • IDXQ30 141   0,50   0,35%

Instrumen BI-FRN Meluncur 17 November 2025, Dijual ke 20 Dealer Utama


Jumat, 07 November 2025 / 15:17 WIB
Instrumen BI-FRN Meluncur 17 November 2025, Dijual ke 20 Dealer Utama
ILUSTRASI. Pejalan kaki melintas di gedung kantor pusat Bank Indonesia (BI) Jakarta. Bank Indonesia (BI) berencana menerbitkan instrumen surat berharga baru dengan nama BI-FRN (Floating Rate Note) sebagai instrumen operasi moneter berbasis rupiah


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Bank Indonesia (BI) berencana menerbitkan instrumen surat berharga baru dengan nama BI-FRN (Floating Rate Note) sebagai instrumen operasi moneter berbasis rupiah, yang rencananya akan diterbitkan pada 17 November 2025 mendatang.

Adapun BI-FRN merupakan surat berharga dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh BI sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek dengan suku bunga mengambang, atau berubah-ubah mengikuti acuan suku bunga tertentu.

Instrumen ini dirancang khusus bagi bank atau perusahaan yang memiliki aset berbunga mengambang, sehingga mereka bisa melindungi nilai asetnya melalui pasar overnight index swap (OIS).

Baca Juga: BI Siapkan BI-FRN Sebagai Underlying Overnight Index Swap, Terbit 17 November 2025

Kepala Grup Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas (DPMA) BI, Fitra Jusdiman membeberkan, pada tahap awal, BI-FRN akan dijual kepada 20 dealer utama, kemudian dealer utama bisa memperluas ke bank lain dan institusi non-bank.

“Jadi kita punya 20 dealer utama saat ini. Tapi kemudian di sekunder, bisa memasarkan kepada bank-bank lain, atau non-bank juga,” tutur Fitra dalam Taklimat Media, Jumat (7/11/2025).

Sebagai ilustrasi, jika BI-FRN diterbitkan dengan tenor 12 bulan, maka kupon atau imbal hasilnya akan dihitung di akhir periode tersebut. Misalnya, saat awal penerbitan INDONIA berada di level 4%, dan dalam lelang awal ditetapkan margin sebesar 50 basis poin (bos), maka kuponnya dapat diasumsikan sebesar 4,5%.

Namun, karena INDONIA dapat berubah setiap hari, tingkat imbal hasil akhir yang diterima investor tidak pasti. Jika suku bunga INDONIA menurun selama periode berjalan, maka imbal hasil yang diterima di akhir tenor bisa lebih rendah dari 4,5%. Sebaliknya, jika INDONIA meningkat, imbal hasilnya berpotensi lebih tinggi dari 4,5%.

Baca Juga: BI Bakal Luncurkan Surat Berharga BI-FRN, Ini Bedanya dengan Instrumen SRBI

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Departemen Pengembangan Pasar Keuangan (DPPK) BI, Agustina Dharmayanti menyampaikan, siapapun yang punya aset mengambang dan ingin melindungi nilai asetnya melalui OIS untuk melakukan lindung nilai. Peruntukannya adalah  bagi para trader, dealer, dan juga korporasi yang memiliki akses ke pasar uang.

“Tetapi kalau kita nggak punya aset yang mengambangnya kita mau ngapain kan? nggak ada gunanya juga kita lindung nilai. Tapi beda dengan kalau para trader-trader, dealer-dealer mungkin itu sesuatu yang bisa,” kata Agustina.

Adapun ia menjelaskan, 20 dealer utama ini nantinya berfungsi berfungsi sebagai market maker dan nantinya aka nada price discovery yang dilakukan oleh para dealer utama.

Dengan adanya instrument ini, Bank Indonesia memiliki referensi berupa suku bunga yang jelas bagi pelaku pasar, yang dapat digunakan dan dijadikan acuan oleh banyak pihak secara transparan.

Baca Juga: Bersiap! Popok Hingga Tisu Basah Masuk Kajian Barang Kena Cukai

Selanjutnya: Robert Kiyosaki Peringatkan Amerika Menuju Marxisme, Serukan Investasi Bitcoin

Menarik Dibaca: Rekomendasi Destinasi Liburan di Selatan Thailand, Jajal Yuk!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×