Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Bank Indonesia (BI) berencana menerbitkan instrumen surat berharga baru dengan nama BI-FRN (Floating Rate Note) sebagai instrumen operasi moneter berbasis rupiah, yang rencananya akan diterbitkan pada 17 November 2025 mendatang.
Adapun BI-FRN merupakan surat berharga dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh BI sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek dengan suku bunga mengambang, atau berubah-ubah mengikuti acuan suku bunga tertentu.
Instrumen ini dirancang khusus bagi bank atau perusahaan yang memiliki aset berbunga mengambang, sehingga mereka bisa melindungi nilai asetnya melalui pasar overnight index swap (OIS).
Baca Juga: BI Siapkan BI-FRN Sebagai Underlying Overnight Index Swap, Terbit 17 November 2025
Kepala Grup Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas (DPMA) BI, Fitra Jusdiman membeberkan, pada tahap awal, BI-FRN akan dijual kepada 20 dealer utama, kemudian dealer utama bisa memperluas ke bank lain dan institusi non-bank.
“Jadi kita punya 20 dealer utama saat ini. Tapi kemudian di sekunder, bisa memasarkan kepada bank-bank lain, atau non-bank juga,” tutur Fitra dalam Taklimat Media, Jumat (7/11/2025).
Sebagai ilustrasi, jika BI-FRN diterbitkan dengan tenor 12 bulan, maka kupon atau imbal hasilnya akan dihitung di akhir periode tersebut. Misalnya, saat awal penerbitan INDONIA berada di level 4%, dan dalam lelang awal ditetapkan margin sebesar 50 basis poin (bos), maka kuponnya dapat diasumsikan sebesar 4,5%.
Namun, karena INDONIA dapat berubah setiap hari, tingkat imbal hasil akhir yang diterima investor tidak pasti. Jika suku bunga INDONIA menurun selama periode berjalan, maka imbal hasil yang diterima di akhir tenor bisa lebih rendah dari 4,5%. Sebaliknya, jika INDONIA meningkat, imbal hasilnya berpotensi lebih tinggi dari 4,5%.
Baca Juga: BI Bakal Luncurkan Surat Berharga BI-FRN, Ini Bedanya dengan Instrumen SRBI
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Departemen Pengembangan Pasar Keuangan (DPPK) BI, Agustina Dharmayanti menyampaikan, siapapun yang punya aset mengambang dan ingin melindungi nilai asetnya melalui OIS untuk melakukan lindung nilai. Peruntukannya adalah bagi para trader, dealer, dan juga korporasi yang memiliki akses ke pasar uang.
“Tetapi kalau kita nggak punya aset yang mengambangnya kita mau ngapain kan? nggak ada gunanya juga kita lindung nilai. Tapi beda dengan kalau para trader-trader, dealer-dealer mungkin itu sesuatu yang bisa,” kata Agustina.
Adapun ia menjelaskan, 20 dealer utama ini nantinya berfungsi berfungsi sebagai market maker dan nantinya aka nada price discovery yang dilakukan oleh para dealer utama.
Dengan adanya instrument ini, Bank Indonesia memiliki referensi berupa suku bunga yang jelas bagi pelaku pasar, yang dapat digunakan dan dijadikan acuan oleh banyak pihak secara transparan.
Baca Juga: Bersiap! Popok Hingga Tisu Basah Masuk Kajian Barang Kena Cukai
Selanjutnya: Robert Kiyosaki Peringatkan Amerika Menuju Marxisme, Serukan Investasi Bitcoin
Menarik Dibaca: Rekomendasi Destinasi Liburan di Selatan Thailand, Jajal Yuk!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













