kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.296.000   9.000   0,39%
  • USD/IDR 16.707   -11,00   -0,07%
  • IDX 8.395   57,53   0,69%
  • KOMPAS100 1.168   8,20   0,71%
  • LQ45 854   5,85   0,69%
  • ISSI 291   2,33   0,81%
  • IDX30 444   1,43   0,32%
  • IDXHIDIV20 513   2,30   0,45%
  • IDX80 132   1,04   0,80%
  • IDXV30 138   1,56   1,14%
  • IDXQ30 141   0,50   0,35%

Bersiap! Popok Hingga Tisu Basah Masuk Kajian Barang Kena Cukai


Jumat, 07 November 2025 / 14:36 WIB
Bersiap! Popok Hingga Tisu Basah Masuk Kajian Barang Kena Cukai
ILUSTRASI. Pemerintah mulai melakukan penyusunan kajian potensi barang kena cukai berupa diapers (popok) dan alat makan minum sekali pakai.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Masyarakat bersiap merogoh kocek lebih dalam untuk membeli diapers atau popok dan alat makan minum sekali pakai. Pasalnya pemerintah tengah menyiapkan kajian penambahan barang kena cukai (BKC) baru.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025. Dalam beleid tersebut disebut, pemerintah mulai melakukan penyusunan kajian potensi barang kena cukai berupa diapers (popok) dan alat makan minum sekali pakai.

Hal ini dilakukan untuk menggali potensi penerimaan dari sisi kepabeanan dan cukai.

"Telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi BKC berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai," tulis pemerintah dalam beleid tersebut, Jumat (7/11/2025).

Baca Juga: BI Siapkan BI-FRN Sebagai Underlying Overnight Index Swap, Terbit 17 November 2025

Tidak hanya itu, pemerintah juga akan melakukan kajian ekstensifikasi cukai tisu basah dan perluasan basis penerimaan dengan usulan kenaikan batas atas bea keluar kelapa sawit.

Di halaman terpisah, pemerintah juga memasukkan kebijakan cukai emisi kendaraan bermotor dan produk pangan olahan bernatrium (P2OB) masuk dalam rekomendasi program pengelolaan penerimaan negara tahun 2025-2029.

Sayangnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak menjelaskan secara detail alasan produk-produk tersebut masuk dalam kajian BKC baru.

Sebelumnya, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, pada dasarnya kriteria barang yang dikenakan cukai ialah barang yang mempunyai sifat atau karakteristik konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi,. Lalu, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Adapun terkait wacana optimalisasi penerimaan negara melalui ekstensifikasi objek cukai, Nirwala menjelaskan bahwa proses suatu barang yang akan ditetapkan menjadi barang kena cukai itu sangat panjang dan melalui banyak tahap, termasuk mendengarkan aspirasi masyarakat.

"Prosesnya dimulai dari penyampaian rencana ekstensifikasi cukai ke DPR, penentuan target penerimaan dalam RAPBN bersama DPR, dan penyusunan peraturan pemerintah sebagai payung hukum pengaturan ekstensifikasi tersebut," kata Nirwala.

Baca Juga: BI Bakal Luncurkan Surat Berharga BI-FRN, Ini Bedanya dengan Instrumen SRBI

Selanjutnya: Kasus Ijazah Jokowi: Polda Metro Ungkap Keaslian & Tetapkan 8 Tersangka

Menarik Dibaca: Pasar Rebound, Filecoin Berhasil ke Puncak Kripto Top Gainers 24 Jam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×