Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) pemberian insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun mulai pada masa pajak Januari hingga Desember 2023.
Seperti yang diketahui, insentif ini telah diberikan sejak November 2023 yang lalu di mana juga pernah diberikan pada tahun 2021-2022.
Bahkan, cakupan insentifnya diperluas yaitu terhadap pembelian rumah pertama seharga sampai Rp 5 miliar, namun PPN DTP adalah untuk pembelian maksimal sebesar Rp 2 miliar per unit. Kebijakan tersebut berlaku hingga Desember 2024.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Ekonomi Makro dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef) M Rizal Taufikurahman mengatakan bahwa insentif tersebut bisa mendorong konsumsi masyarakat yang ujungnya juga meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2024.
Baca Juga: Indonesian Paradise Property (INPP) Bidik Kenaikan Pendapatan 20% pada Tahun 2024
Namun, dirinya belum mengetahui seberapa besar dorongan insentif fiskal tersebut terhadap pertumbuhan ekonomi di 2024. Namun yang jelas, sektor properti yang berhasil tumbuh dengan kucuran insentif tersebut akan memberikan dampak yang serupa terhadap perekonomian Indonesia.
"Kalau sektor properti positif atau naik, ya sudah dipastikan akan memberikan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi yang jauh lebih baik," ujar Rizal saat ditemui di Jakarta, Rabu (31/1).
Rizal menyebut, sektor properti termasuk sektor yang memberikan kontribusi terhadap inflasi. Apalagi, kata dia, biaya hidup di Provinsi DKI Jakarta di sektor properti termasuk besar. Oleh karena itu, dengan adanya insentif ini diharapkan daya beli masyarakat bisa terjaga dan sektor properti di 2024 bisa bergairah.
"Daya beli masyarakat terhadap sektor properti kan cenderung turun, makanya dibuat berbagai skema dan kemudahan-kemudahan. Dan ini tentunya akan memberikan dampak terhadap ekonomi," katanya.
"Diharapkan insentif ini akan berdampak positif dengan berbagai produktivitas di sektor properti tersebut," imbuh Rizal.
Baca Juga: Insentif PPN DTP Rumah Berlanjut di 2024, Sektor Properti Diramal Meningkat
Kendati begitu, dirinya menyarankan pemerintah untuk terus mengevaluasi berbagai insentif yang telah diberikan untuk memastikan apakah insentif tersebut sudah tepat sasaran.
"Tentu yang harus dievaluasi itu efektif atau tidaknya. Bisa satu semester, satu tahun dan itu diperbaiki. Jangan dibiarin," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News