kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Insentif PPN DTP Diperluas, Bisa Digunakan untuk Pembelian Rumah Hingga Rp 5 Miliar


Jumat, 03 November 2023 / 15:14 WIB
Insentif PPN DTP Diperluas, Bisa Digunakan untuk Pembelian Rumah Hingga Rp 5 Miliar
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat konferensi pers Hasil Rapat Berkala KSSK IV 2023 di Jakarta, Jumat (3/11/2023).


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperluas cakupan pemberian insentif pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah dengan harga hingga Rp 5 miliar, dari sebelumnya hanya Rp 2 miliar.

"Kami memperluas untuk rumah sampai Rp 5 miliar, namun PPN yang di DTP-kan sampai Rp 2 miliar," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers di Jakarta, Jumat (3/11).

Namun, Sri Mulyani mengatakan meski batasan harga rumah diperluas hingga Rp 5 miliar, namun PPN yang ditanggung oleh pemerintah hanya sampai Rp 2 miliar.

Baca Juga: Catat! Insentif Bebas PPN Untuk Beli Rumah Mulai Berlaku Bulan Ini

"Artinya, untuk harga yang di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar itu masih membayar PPN-nya seperti semula, tapi sampai dengan Rp 2 miliar pertama ditanggung pemerintah," katanya.

Sementara itu, untuk pembelian rumah sampai dengan Rp 2 miliar, mulai November 2023 hingga Juni 2024, pemerintah akan menanggung PPN sepenuhnya. Kemudian, pada Juli 2024 hingga Desember 2023, besaran insentif PPN DTP akan dipangkas hanya menjadi 50% saja.

Menkeu menyebut, insentif pajak perumahan ini hanya akan berlaku pada satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan satu kali pembelian. Oleh karena itu, pembeli yang ingin memanfaatkan fasilitas PPN DTP diwajibkan untuk menyerahkan NIK atau NPWP.

"Ini untuk menjaga momen pertumbuhan perekonomian ini. Dan kita juga melihat dari sisi demand dan supply bisa akan mendapatkan respon positif terhadap kebijakan tersebut," imbuh Menkeu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×