kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Masyarakat yang Sudah Gunakan Insentif PPN DTP Rumah Tahun 2022, Boleh Pakai Lagi


Senin, 06 November 2023 / 17:58 WIB
Masyarakat yang Sudah Gunakan Insentif PPN DTP Rumah Tahun 2022, Boleh Pakai Lagi
ILUSTRASI. Masyarakat yang sebelumnya sudah memanfaatkan insentif pajak PPN DTP boleh menggunakan lagi.(KONTAN/Baihaki)


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperbolehkan bagi masyarakat yang sebelumnya sudah memanfaatkan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) serta bantuan biaya administrasi untuk properti, untuk menggunakan kembali insentif ini.

Sebelumnya, pada 2022 lalu, pemerintah memberikan insentif PPN DTP, yang diberikan untuk rumah komersial atau rumah dengan harga di bawah Rp 2 miliar dalam program Penanganan Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN). Saat ini insentif tersebut kembali diberikan selama periode 14 bulan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, bagi masyarakat yang sudah menggunakan insentif ini pada 2022 lalu, maka diperbolehkan menggunakan insentif ini kembali pada tahun ini.

Baca Juga: Rumah Mewah Ramai Peminat, REI Ungkap Penyebabnya

“Terkait PPN DTP, sekarang stimulusnya ini kan untuk mendorong sektor konstruksi, maka tetap boleh (menggunakan insentif ini kembali),” tutur Airlangga dalam konferensi pers, Senin (6/11).

Untuk diketahui, insentif pajak perumahan ini hanya akan berlaku pada satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan satu kali pembelian. Oleh karena itu, pembeli yang ingin memanfaatkan fasilitas PPN DTP diwajibkan untuk menyerahkan NIK atau NPWP.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, pemberian insentif ini memang diberikan untuk memunculkan permintaan, agar rumah-rumah yang sudah dibangun stoknya bisa segera terjual habis.

Maka dari itu, industri properti pada tahun depan sudah bisa mulai membangun rumah-rumah baru yang nantinya bisa kembali ditawarkan kepada masyarakat.

“Jadi ini yang bisa stimulus untuk menarik permintaan, yaitu dari mereka yang memiliki dana di perbankan untuk bisa menggunakan. Dari sisi supplynya dengan terserapnya rumah baru ini, maka properti sudah mulai membangun lagi di 2024, dan ini yang diharapkan akan menimbulkan dampak yang cukup baik dalam perekonomian,” ungkapnya.

Dia menambahkan, dalam pemberian insentif ini pemerintah tidak memberikan prasyarat baru, alias masih menggunakan skema yang sama seperti sebelumnya, karena dikhawatirkan insentif tersebut tidak akan terserap sempurna.

Baca Juga: Insentif Bebas PPN Pembelian Rumah Berlaku Bulan Ini

“Jadi ini tujuannya adalah menyerap rumah-rumah yang sudah dibangun, stok yang ada, sehingga dia bisa memunculkan demand,” ujarnya.

Untuk diketahui, pemberian insentif PPN DTP ini mulai berlaku pada November 2023 hingga Juni 2024, besaran PPN DTP adalah sebesar 100%. Kemudian pada Juli hingga Desember 2024, besaran PPN DTP akan dipangkas menjadi 50%.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga telah menyiapkan anggaran dengan total Rp 3,2 triliun untuk insentif di sektor properti. Stimulus ini masuk dalam paket kebijakan pemerintah dalam melindungi perekonomian dalam negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×