kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini tuntunan ibadah dalam kondisi darurat Covid-19 versi Muhammadiyah


Senin, 30 Maret 2020 / 13:10 WIB
Ini tuntunan ibadah dalam kondisi darurat Covid-19 versi Muhammadiyah
ILUSTRASI. Umat muslim saat melaksanakan Salat Jumat di Masjid Agung Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Jumat (20/3/2020) di tengah wabah corona. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/aww.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Fatwa Muhammadiyah soal tuntunan ibadah

Selengkapnya, berikut tuntutan ibadah sesuai Fatwa Muhammadiyah melalui Surat Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 02/EDR/I.0/E/2020 tentang Tuntunan Ibadah dalam Kondisi Darurat Covid-19. 

Shalat 5 waktu di rumah

Pelaksanaan shalat 5 waktu yang biasa dilakukan secara berjamaah di masjid atau mushola, untuk sementara waktu dianjurkan untuk dilaksanakan di rumah masing-masing.

Hal ini sesuai dengan imbauan untuk melakukan social/physical distancing sebagai upaya pencegahan penularan yang salah satunya melalui kontak langsung dengan penderita.

Baca Juga: Warga nahdliyin, inilah imbauan kyai khos Nahdatul Ulama soal virus corona

"Shalat lima waktu dilaksanakan di rumah masing-masing dan tidak perlu dilaksanakan di masjid, musala, dan sejenisnya yang melibatkan konsentrasi banyak orang, agar terhindar dari mudarat penularan Covid-19," demikian isi dalam edaran Muhammadiyah.

Shalat Jumat diganti shalat Zuhur

Tuntunan selanjutnya, mengenai pelaksanaan shalat Jumat.   Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, melalui surat edaran itu, menyebutkan, jika shalat Jumat sebagai kewajiban pokok tidak dapat dilakukan, maka beralih kepada kewajiban pengganti, yaitu shalat Zuhur empat rakaat di rumah masing-masing.

Baca Juga: Ini kata Ustaz Abdul Somad menyikapi merebaknya virus corona di dunia

Penggantian kalimat azan

Azan sebagai penanda masuknya waktu shalat tetap dikumandangkan seperti biasa. Namun, ada salah satu kalimat dalam azan yang diubah. Kalimat itu adalah seruan hayya 'alas-salah (kemarilah laksanakan shalat) yang harus diganti dengan kalimat sallu fi rihalikum (shalatlah kalian di kendaraan kalian) atau sallu fi (salatlah kalian di rumah masing-masing). Kalimat pengganti itu sesuai dengan tuntunan syariat yang ada.




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×