kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini tuntunan ibadah dalam kondisi darurat Covid-19 versi Muhammadiyah


Senin, 30 Maret 2020 / 13:10 WIB
Ini tuntunan ibadah dalam kondisi darurat Covid-19 versi Muhammadiyah
ILUSTRASI. Umat muslim saat melaksanakan Salat Jumat di Masjid Agung Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Jumat (20/3/2020) di tengah wabah corona. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/aww.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan surat edaran tertanggal 24 Maret 2020 mengenai Tuntunan Ibadah dalam Kondisi Darurat Covid-19.

Melalui surat tersebut, disampaikan sejumlah tuntunan ibadah di tengah wabah sesuai dengan Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Tuntutan ibadah ini termasuk mengenai ibadah puasa, shalat tarawih, dan shalat ied, jika wabah virus corona belum mereda saat memasuki bulan Ramadhan dan Idul Fitri.

Saat dikonfirmasi, Senin (30/3/2020), Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir, mengatakan, semua tuntunan ibadah dalam kondisi darurat itu bisa dicabut dan semua pelaksanaan ibadah kembali seperti biasanya jika kondisinya sudah memungkinkan.

Baca Juga: Simak fatwa MUI soal pedoman shalat bagi tenaga kesehatan yang menggunakan APD

"Kalau kondisi normal, tentu ibadah dan kegiatan kembali ke hukum semula. Namun penilaiannya harus bersama-sama dan jangan sendiri-sendiri agar tertib dan objektif untuk kemaslahatan bersama," ujar Haedar saat dihubungi Kompas.com, Senin.

Haedar menekankan, yang terpenting dilakukan saat ini adalah pemerintah segera mengambil langkah tegas untuk mengatasi wabah penyakit yang sudah ditetapkan sebagai pandemi oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) ini.

Baca Juga: Wali Kota Depok serukan mengganti salat jumat dengan dzuhur untuk cegah corona

"Hal yang penting pemerintah lakukan bagaimana agar mengambil langkah yang tegas dan seksama dalam menangani penularan Covid-19 secara nasional, terutama yang berkaitan dengan karantina wilayah jika memang sudah saatnya atas kajian yang seksama dari para ahli yang objektif," ujar Haedar. "Sekarang daerah sampai tingkat lokal cenderung mengambil langkah 'karantina wilayah' sendiri-sendiri. Saatnya mengambil solusi terbaik untuk penyelamatan bangsa," lanjut dia.

Baca Juga: Ustaz Abdul Somad: Meninggalkan solat jamaah dan jumatan saat wabah penyakit sunah

Haedar mengingatkan, wabah penyakit ini merupakan ujian yang datangnya dari Tuhan. Oleh karena itu, upaya pencegahan akan bernilai ibadah. 

Sementara, tindakan yang dengan sengaja membawa risiko penularan digolongkan pada tindakan buruk atau zalim.

Fatwa Muhammadiyah soal tuntunan ibadah

Selengkapnya, berikut tuntutan ibadah sesuai Fatwa Muhammadiyah melalui Surat Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 02/EDR/I.0/E/2020 tentang Tuntunan Ibadah dalam Kondisi Darurat Covid-19. 

Shalat 5 waktu di rumah

Pelaksanaan shalat 5 waktu yang biasa dilakukan secara berjamaah di masjid atau mushola, untuk sementara waktu dianjurkan untuk dilaksanakan di rumah masing-masing.

Hal ini sesuai dengan imbauan untuk melakukan social/physical distancing sebagai upaya pencegahan penularan yang salah satunya melalui kontak langsung dengan penderita.

Baca Juga: Warga nahdliyin, inilah imbauan kyai khos Nahdatul Ulama soal virus corona

"Shalat lima waktu dilaksanakan di rumah masing-masing dan tidak perlu dilaksanakan di masjid, musala, dan sejenisnya yang melibatkan konsentrasi banyak orang, agar terhindar dari mudarat penularan Covid-19," demikian isi dalam edaran Muhammadiyah.

Shalat Jumat diganti shalat Zuhur

Tuntunan selanjutnya, mengenai pelaksanaan shalat Jumat.   Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, melalui surat edaran itu, menyebutkan, jika shalat Jumat sebagai kewajiban pokok tidak dapat dilakukan, maka beralih kepada kewajiban pengganti, yaitu shalat Zuhur empat rakaat di rumah masing-masing.

Baca Juga: Ini kata Ustaz Abdul Somad menyikapi merebaknya virus corona di dunia

Penggantian kalimat azan

Azan sebagai penanda masuknya waktu shalat tetap dikumandangkan seperti biasa. Namun, ada salah satu kalimat dalam azan yang diubah. Kalimat itu adalah seruan hayya 'alas-salah (kemarilah laksanakan shalat) yang harus diganti dengan kalimat sallu fi rihalikum (shalatlah kalian di kendaraan kalian) atau sallu fi (salatlah kalian di rumah masing-masing). Kalimat pengganti itu sesuai dengan tuntunan syariat yang ada.

Shalat tarawih di rumah

Shalat tarawih yang biasanya dilakukan selama bulan Ramadhan dilakukan di rumah masing-masing, jika kondisi wabah virus corona masih mengkawatirkan. Dengan demikian, takmir masjid tidak perlu mempersiapkan kegiatan Ramadhan lainnya seperti ceramah, tadarus berjamaah, iktikaf, dan sebagainya.

Puasa bagi tenaga kesehatan

Untuk menjaga kekebalan tubuh menghadapi paparan virus, para tenaga medis yang bertugas bisa meninggalkan puasa Ramadhan dan menggantinya di lain hari sesuai dengan tuntunan syariat yang ada.

Baca Juga: Perlu dicontoh! Aa Gym terjun langsung mengimbau warga cegah penyebaran virus corona

Shalat Idul Fitri tidak diselenggarakan jika virus corona belum mereda

Terakhir, tuntunan untuk tidak melaksanakan shalat Idul Fitri dan rangkaian kegiatan yang mengikutinya. Shalat ini merupakan sunnah muakkadah yang sangat penting. Akan tetapi, menurut Muhammadiyah, jika wabah Covid-19 belum juga reda di awal bulan Syawal nanti, maka seluruh rangkaian shalat Idul Fitri tidak diselenggarakan.

Baca Juga: Menhan Prabowo soal penanganan virus corona: Patuhi imbauan, kami tidak mau otoriter

Kegiatan penyerta misalnya mudik, pawai takbir, halal bi halal, dan sebagainya. Satu lagi terkait dengan Idul Fitri, kumandang takbir yang biasa dilakukan di masjid-masjid bisa dilakukan dari rumah masing-masing. Keputusan tersebut diambil dengan menjadikan nilai dasar ajaran Islam dan beberapa prinsip turunannya sebagai pedoman utama.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Fatwa Muhammadiyah jika Wabah Virus Corona Belum Reda Saat Ramadhan dan Idul Fitri"
Penulis : Luthfia Ayu Azanella
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×