kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini tuntunan ibadah dalam kondisi darurat Covid-19 versi Muhammadiyah


Senin, 30 Maret 2020 / 13:10 WIB
Ini tuntunan ibadah dalam kondisi darurat Covid-19 versi Muhammadiyah
ILUSTRASI. Umat muslim saat melaksanakan Salat Jumat di Masjid Agung Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Jumat (20/3/2020) di tengah wabah corona. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/aww.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Shalat tarawih di rumah

Shalat tarawih yang biasanya dilakukan selama bulan Ramadhan dilakukan di rumah masing-masing, jika kondisi wabah virus corona masih mengkawatirkan. Dengan demikian, takmir masjid tidak perlu mempersiapkan kegiatan Ramadhan lainnya seperti ceramah, tadarus berjamaah, iktikaf, dan sebagainya.

Puasa bagi tenaga kesehatan

Untuk menjaga kekebalan tubuh menghadapi paparan virus, para tenaga medis yang bertugas bisa meninggalkan puasa Ramadhan dan menggantinya di lain hari sesuai dengan tuntunan syariat yang ada.

Baca Juga: Perlu dicontoh! Aa Gym terjun langsung mengimbau warga cegah penyebaran virus corona

Shalat Idul Fitri tidak diselenggarakan jika virus corona belum mereda

Terakhir, tuntunan untuk tidak melaksanakan shalat Idul Fitri dan rangkaian kegiatan yang mengikutinya. Shalat ini merupakan sunnah muakkadah yang sangat penting. Akan tetapi, menurut Muhammadiyah, jika wabah Covid-19 belum juga reda di awal bulan Syawal nanti, maka seluruh rangkaian shalat Idul Fitri tidak diselenggarakan.

Baca Juga: Menhan Prabowo soal penanganan virus corona: Patuhi imbauan, kami tidak mau otoriter

Kegiatan penyerta misalnya mudik, pawai takbir, halal bi halal, dan sebagainya. Satu lagi terkait dengan Idul Fitri, kumandang takbir yang biasa dilakukan di masjid-masjid bisa dilakukan dari rumah masing-masing. Keputusan tersebut diambil dengan menjadikan nilai dasar ajaran Islam dan beberapa prinsip turunannya sebagai pedoman utama.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Fatwa Muhammadiyah jika Wabah Virus Corona Belum Reda Saat Ramadhan dan Idul Fitri"
Penulis : Luthfia Ayu Azanella
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×