Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah menargetkan rasio penerimaan perpajakan alias tax ratio pada tahun 2026 berada pada kisaran 10,08% hingga 10,45% dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Angka kisaran batas atas ini sedikit meningkat jika dibandingkan dalam APBN 2025 yang sebesar 10,24% PDB.
Hal tersebut tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2026, yang menjadi dasar dalam penyusunan APBN 2026.
Sementara di akhir kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, tax ratio pada tahun 2029 ditargetkan pada kisaran 11,52% hingga 15,01% PDB.
Untuk mencapai target tersebut, ada beberapa kebijakan teknis pajak pada tahun 2026 yang akan dilakukan pemerintah.
Baca Juga: Upaya Pemerintah Menuju Target Tax Ratio 23%
Pertama, optimalisasi perluasan basis pemajakan melalui kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi yang berbasis data dan risiko, yang didukung optimalisasi pengunaan Coretax dalam pengelolaan data dan pengambilan kebijakan perpajakan, serta penggunaan Compliance Risk Management-Integrated Risk Engine (CRM-IRE) dalam penyusunan Daftar Sasaran Prioritas Pengamanan Penerimaan Pajak (DSP4).
Kedua, peningkatan kepatuhan wajib pajak melalui optimalisasi kegiatan joint program Kementerian Keuangan serta penyusunan Compliance Improvement Plan yang efektif melalui optimalisasi kegiatan joint audit, joint analysis, joint investigation, joint collection, dan joint intelligence dalam rangka sinergitas Kementerian Keuangan, serta penyusunan Compliance Improvement Plan berbasis strategi pengamanan penerimaan sesuai rekomendasi Tax Administration Diagnostic Assessment Tool (TADAT).
Ketiga, optimalisasi insentif perpajakan yang mendukung iklim investasi, peningkatan daya beli masyarakat, dan pembangunan ekonomi hijau dengan melakukan pemberian insentif perpajakan yang lebih tepat sasaran.
Baca Juga: Ekonomi Lesu, Reformasi Pajak Tak Cukup Angkat Tax Ratio Indonesia
Keempat, penyusunan regulasi perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum dalam mendukung perbaikan administrasi perpajakan berupa optimalisasi penyusunan regulasi pelaksanaan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), serta optimalisasi kegiatan penegakan hukum yang berkeadilan melalui regulasi yang memberikan deterrent effects.
Selanjutnya: Berapa Uang yang Harus Disimpan di Usia 30 Tahun? Ini Patokan & Cara Mengejarnya
Menarik Dibaca: Berapa Uang yang Harus Disimpan di Usia 30 Tahun? Ini Patokan & Cara Mengejarnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News