kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

Ini Strategi Pemerintah Kejar Target Tax Ratio pada 2026


Rabu, 21 Mei 2025 / 13:17 WIB
Ini Strategi Pemerintah Kejar Target Tax Ratio pada 2026
ILUSTRASI. Sejumlah peserta wajib pajak menunggu antrean untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Direktorat Jenderal Pajak (djp) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Jumat (21/3/2025).


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah menargetkan rasio penerimaan perpajakan alias tax ratio pada tahun 2026 berada pada kisaran 10,08% hingga 10,45% dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Angka kisaran batas atas ini sedikit meningkat jika dibandingkan dalam APBN 2025 yang sebesar 10,24% PDB.

Hal tersebut tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2026, yang menjadi dasar dalam penyusunan APBN 2026.

Sementara di akhir kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, tax ratio pada tahun 2029 ditargetkan pada kisaran 11,52% hingga 15,01% PDB.

Untuk mencapai target tersebut, ada beberapa kebijakan teknis pajak pada tahun 2026 yang akan dilakukan pemerintah.

Baca Juga: Upaya Pemerintah Menuju Target Tax Ratio 23%

Pertama, optimalisasi perluasan basis pemajakan melalui kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi yang berbasis data dan risiko, yang didukung optimalisasi pengunaan Coretax dalam pengelolaan data dan pengambilan kebijakan perpajakan, serta penggunaan Compliance Risk Management-Integrated Risk Engine (CRM-IRE) dalam penyusunan Daftar Sasaran Prioritas Pengamanan Penerimaan Pajak (DSP4).

Kedua, peningkatan kepatuhan wajib pajak melalui optimalisasi kegiatan joint program Kementerian Keuangan serta penyusunan Compliance Improvement Plan yang efektif melalui optimalisasi kegiatan joint audit, joint analysis, joint investigation, joint collection, dan joint intelligence dalam rangka sinergitas Kementerian Keuangan, serta penyusunan Compliance Improvement Plan berbasis strategi pengamanan penerimaan sesuai rekomendasi Tax Administration Diagnostic Assessment Tool (TADAT).

Ketiga, optimalisasi insentif perpajakan yang mendukung iklim investasi, peningkatan daya beli masyarakat, dan pembangunan ekonomi hijau dengan melakukan pemberian insentif perpajakan yang lebih tepat sasaran.

Baca Juga: Ekonomi Lesu, Reformasi Pajak Tak Cukup Angkat Tax Ratio Indonesia

Keempat, penyusunan regulasi perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum dalam mendukung perbaikan administrasi perpajakan berupa optimalisasi penyusunan regulasi pelaksanaan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), serta optimalisasi kegiatan penegakan hukum yang berkeadilan melalui regulasi yang memberikan deterrent effects. 

Selanjutnya: Berapa Uang yang Harus Disimpan di Usia 30 Tahun? Ini Patokan & Cara Mengejarnya

Menarik Dibaca: Berapa Uang yang Harus Disimpan di Usia 30 Tahun? Ini Patokan & Cara Mengejarnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×